Kupang, Kabar-malaka.com – Dalam rangka menegakan kesiplinan terhadap anggota Polri, personel Subbid Provost Bidpropam Polda NTT mengamankan satu unit kendaraan roda dua milik anggota Keuangan Polda NTT, Rabu (20/7/22).
“Kami amankan sepeda motor milik anggota keuangan ini karena tidak sesuai dengan aturan dimana tidak dilengkapi kaca spion dan TNKB” Kata Anggota Provost Aipda David Manu.
Dikatakannya, bahwa kepada anggota yang melakukan pelanggaran tersebut, Provost Polda NTT tidak akan main-main dalam menegakkan aturan berupa sanksi yang tegas.
“Kami akan menindak tegas anggota yang melanggar, karena sebagai anggota Polri harus bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol Dr Dominicus Savio Yempormase melalui Kanit Hartib 2 Subbid Provost Bidpropam Polda NTT Iptu Yorsen H. I. Bilaut menyampaikan, bahwa langkah tersebut diambil untuk menertibkan serta mendisiplinkan personel, baik itu kelengkapan pribadi berupa surat-surat seperti SIM, STNK, KTA maupun TNKB.
“Kepada anggota yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi oleh Provost agar tidak mengulangi lagi kesalahannya” tandasnya.
Reporter : Andry Bria