Daerah  

Korupsi Cacatkan Birokrasi Pemda Malaka, SN-KT Diminta Pecat Frida Klau Dari Kadis Kominfo

Kotak Pandora perihal nasib Mantan Pj. Desa Saenama sekaligus Mantan Kepala Dinas Perhubungan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malaka akhirnya terbongkar.

BETUN, Kabar-malaka.com – Diduga Korupsi Dana BLT Masyarak sebesar Rp. 68.400.000, Warga Desa Saenama meminta Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Louise Lucky Taolin, S.Sos Pecat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malaka (Frida Klau).

Kendati demikian telah diakui mantan Pj. Desa Saenama, Frida Klau saat di konfirmasi media ke Kadis Kominfo Malaka di Kantor dinas Perhubungan malaka semasi ia menjabat di Kantodis perhubungan Kabupaten Malaka.

Dirinya mengakui bahwa uang BLT itu mereka yang makan dan masi melakukan komunikasi bersama bendahara untuk sama-sama membayar kembali.

“Iya, uang BLT kami yang makan, dan saya masih komunikasi sama bendahara untuk kami bayar kemabali. Saya minta supaya dia bayar sebagian dan saya bayar sebagian,” akui Mantan Pj. Kades saenama Frida Klau.

Baca Juga :  Ini Dia Daftar Kota Termaju di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Sementara itu, Masyarakat Desa Saenama mengatakan Kepada Media Kabarmalaka.com, bahwa Alih-alih tidak diberhentikan Mantan Pj. Desa Saenama, yang diduga Korupsi dan kembali bekerja Sebagai Kepala Dinas Kominfo itu justru merusak Citra Birokrasi Pemerintahan SN-KT.

“Ironisnya, Frida Klau telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik dugaan korupsi sesuai pengakuannya. Hal tersebut selayaknya harus diberhentikan dari kepala Dinas dan dikenakan hukuman selama lima tahun penjara,” Tutur beberapa Masyarakat Saenama.

Mereka Mengatakan, bahwa Kembalinya yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas Kominfo aktif menjelaskan semangat anti-korupsi yang sangat buruk dan merusak Birokrasi di Pemerintahan SN-KT.

“Tangkapan layar dari media sosial yang menunjukkan Frida Klau masih aktif bekerja sebagai Kepala Diskominfo Malaka setelah dirinya mengakui dan diketahui menggunakan Uang BLT masyarakat Desa Saenama sebesar Rp. 68.400.000,” Kata mereka.

Berdasarkan konteks tersebut, Masyarakat Desa Saenama menduga keras, bahwa ada pihak yang ingin menutup-nutupi perihal kembalinya Frida Kalu ke Birokrasi Pemda Malaka.

Baca Juga :  Selesai Ops Patuh Turangga, Puluhan Kendaraan Berhasil Tertahan Dipolres TTS Kasat Natonis : Masyarakat Tetap Patuh Aturan Berlalu Lintas

“Patut untuk diperhatikan, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” Jelas seorang Aktivis asal saenama sembari mewakili warga di Desanya.

Katanya, Kejadian masih aktifnya Frida Klau ini menjadi momentum untuk menanyakan kembali komitmen anti korupsi Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H dan Louise Lucky Taolin, S.Sos,.

Sebab, merujuk pada pernyataannya pada kegiatan Kampanye, SN-KT meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Daerah Kabupaten Malaka. dengan membangun budaya, dan ekosistem antikorupsi.

“Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” Tandasnya

Lebih lanjut, Menurutnya masyarakat, bahwa Ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di Birokrasi Pemda Malaka dalam konteks melakukan pengangkatan tidak etis bagi Frida Klau yang diduga telah korupsi sesuai pengakuannýa, tetapi masih di aktifkan bekerja menjadi Kadis Kominfo.

Baca Juga :  Bupati Malaka Paparkan Hasil Penurunan Stunting di Malaka Dalam Rapat Bersama Gubernur NTT

“Tentu ini janggal, sebab, jenis kejahatan tersebut (korupsi) tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime), lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan?” Ungkap mereka

Bisa dibayangkan, mengapa dugaan kejahatan korupsi yang dilakukan dan telah di akui oleh Mantan Pj. Desa Saenama (Frida Klau) dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan?

“Maka dari itu, Kami selaku masyarakat Saenama mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Malaka meninjau ulang putusan pengangkatan yang dijatuhkan kepada Frida Klau selaku Mantan Pj. Desa Saenama yang aktif sebagai Kadis Kominfo Malaka, dan memecat tanpa pandang bulu karena terlibat dalam kejahatan jabatan,” tegasnya. (Km/Arro)