Kabar-malaka.com – Memasuki tahun ajaran baru 2022/2023, Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) St. Marcellus telah memperkenalkan diri di luasan Masyarakat dengan dua program studi, yakni Peternakan dan Pertanian.
Sekolah Menengah Kejuruan Swasta adalah sekolah baru yang dibangun di Desa Manumutinsilole (koka), Kecamatan sasitamean, Kabupaten Malaka-NTT.
Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) sekolah baru tersebut telah melakukan Masa Orientasi Siswa (MOS) pada peserta didik angkatan pertama di tahun ajaran 2022/2023.
Kegiatan Masa Orientasi Siswa ini diselenggarakan selama empat hari dari tanggal 12-15 Juli 2022 dengan jumlah peserta 25 orang.
Kepala Sekolah SMKS St. Marcellus, Arnoldus Hale, S. Pd., ketika ditemui media Kabarmalaka.com mengatakan bahwa mereka sudah melakukan masa Orientasi Siswa untuk peserta didik.
“Ini sekolah baru, dan anak-anak peserta didik sudah melangkahi MOS dari sejak tgl 12-15 kemarin dengan jumlah peserta 25 orang,” Kata Kepsek SMKS St. Marcellus kepada media, Sabtu (16/07/2022).
Kepsek SMKS yang karib disapa Dus Hale ini mengungkapkan, bahwa dirinya sangat berterimakasih kepada seluruh tim guru yang telah membantunya untuk menyukseskan Kegiatan MOS ini.
“Terimakasih untuk teman-teman guru. Dengan bergandengan tangan, kegiatan MOS berjalan baik dari hari pertama hingga sampai hari terakhir,” Ungkap Dus Hale.
Ia mengatakan bahwa, walaupun SMKS sekolah baru, tetapi sudah mampu merekrut peserta. Dalam kesempatan tersebut, kepsek juga mengajak Masyarakat untuk bisa datang dan mendaftar anak2 mereka di sekolah tersebut di tahun ajaran baru yang akan datang.
“Semoga jangan sampai hari ini saja kita merekrut peserta, kita akan terus berjuang untuk merekrut lebih banyak peserta lagi di tahun ajaran baru nantinya. Dan kepada Bapak dan Ibu yang ingin mendaftarkan anak-anak atau adik-adik, silahkan mendatangi sekolah kami SMKS St. Marcellus di Desa Manumutinsilole (koka), Kecamatan sasitamean,” Pungkas Kepsek SMKS ini. (Km/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.