Hukum  

Dakwaan Penuntut Umum Dinilai Prematur, Conterius Meminta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan JPU Demi Hukum

Atambua, Kabar-malaka.com – Hadir dipersidangan, Terdakwa Ferdynandus Rame (FR) didampingi oleh Penasehat Hukumnya Melkianus Conterius Seran, SH., M.H dan Agustinus Nahak, S.H. di Pengadilan Negeri Atambua, Pada Senin, (4/7/2022).

Sidang lanjutan perkara No.55/Pid.B/PN.Atb dengan agenda mendengarkan eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.

Dalam eksepsi tersebut Penasehat Hukum Terdakwa FR meminta kepada Majelis Hakim supaya memutuskan dengan amar : menyatakan dakawaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima dan menghentikan proses perkara pidana atas nama Terdakwa FR.

Kepada Media ini, Penasehat Hukum Ferdynandus Rame, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,. Selaku Kuasa Hukum mengatakan, Hal demikian dikarenakan dakwaan Penuntut Umum bersifat permatur karena Kartu Keluarga (KK) yg menjadi obyek dalam perkara pidana No.55/ Pid.B/2022/PN.Atb sekarang ini masih diperiksa dan diadili oleh majelis hakim perdata pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Sehingga Kata Penasehat Hukum, apakah bukti surat KK tersebut kemudian menimbulkan suatu hak, ataukah justru sebaliknya tidak ditimbang oleh Majelis Hakim perdata?

“Jika dalam proses perdata di kasasi Majelis Hakim Agung tidak mempertimbangkan bukti surat KK tersebut, maka menurut hukum tidak menimbulkan kerugian bagi korban Wilhelmina Bete Nahak karena pihak tertentu yang diuntungkan” Kata Conterius.

“Oleh karena itu, hemat kami proses pidana haruslah ditangguhkan dulu sambil menunggu putusan perdata untuk dijadikan dasar mengajukan tuntutan pidana, atau dengan kata lain proses pidana belum saatnya diajukan karena KK tersebut masih dalam kewenangan peradilan perdata untuk memutuskan,” Ujarnya Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus ketua pengacara tapal batas RI-RDTL ini.

Baca Juga :  Sergius Klau Nomor Urut 4 Terpilih Menjadi Kepala Desa Umatoos Priode Tahun 2023-2029

Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana Indonesia dikenal istilah prejudicial geschil, artinya sengketa yang diputuskan lebih dahulu membawa suatu keputusan perkara dibelakang.

“Hal mana diatur dalam pasal 81 KUHP menyatakan” bahwa penundaan penuntutan pidana karena masih ada perselisihan prayudisial” hal mana sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1956 pasal 1 kaidah hukumnya menyatakan ” apabila dalam pemeriksaan perkara pidana diputuskan hal adanya hal perdata atas suatu barang atau suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka proses pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hal perdata itu” Jelas Penasehat Hukum FR.

Dengan demikian, kedua penasehat FR menilai, dakwaan penuntut umum terlalu cepat diajukan/dakwaan bersifat permatur karena dakwaan Penuntut Umum masih tergantung pada penilaian peradilan lain yakni peradilan perdata.

“Dakawaan Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan perbuatan materil, macam apa yang dilakukan oleh klien kami FR sehingga dianggap turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, itu tidak diuraikan oleh Penuntut Umum dalam dakwannya justru dakwaan Penuntut Umum itu lebih tepat ditujukan kepada Maria Eva Anggalina Un bersama Wilfridus Nahak dan Apolonia Hoar,” Kata Conterius yang akrab disapa Guntur ini.

Baca Juga :  Ketua Koni dan Pertina Malaka Ajak Masyarakat Datang Untuk Saksikan Eksebisi Tinju di Kota Betun

Lanjut Melki, bahwa dakwaan Penuntut Umum juga tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat tentang perbuatan memerintah dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yaitu data Raymunda
Luruk.

Ia mengatakan, Dalam dakwaan Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan perbuatan materiil macam apa dan dengan cara apa klien kami FR memerintahkan kepada Apolonia Hoar selaku operator untuk memproses permohonan dari pemohon tanpa data dukung seperti surat permandian, akta lahir dll.

“Justru permohonan yg diproses oleh Apolonia Hoar selaku operator tanpa data dukung tersebut tidak pernah dilaporkan atau tidak pernah disampaikan kepada klien kami FR selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka. Hal mana diakui oleh Apolonia Hoar di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ia melakukan sendiri artinya tidak pernah diperintah oleh klien kami FR, apakah itu dalam bentuk disposisi atau petunjuk baik secara tertulis maupun secara lisan itu tidak pernah ada dan kapan (tempus) FR memerintahkan dan dimana (locus) perintah itu dilakukan dan bagaimana cara Terdakwa FR memfasilitasi dan bagaimana mana juga cara Terdakwa FR melakukan manipulasi data penduduk atas nama Raymunda Luruk dan kapan dan dimana Terdakwa melakukan perbuatan yg didakwakan itu hal ini yang tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap diuraikan oleh Penuntut Umum,” Tanya Penasehat Hukum FR sembari Menguraikannya.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Minta Bebaskan Igit Dari Segala Dakwaan

Sehingga Kata Cinterius, bahwa Justeru seharusnya Penuntut Umum secara jelas, cermat dan lengkap menguraikan perbuatan materiil yang dilakukan oleh Maria Eva Anggalina Un bersama Wilfridus Nahak alias Frid dan Apolonia Hoar alias Aplo.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan dakwaan Penuntut Umum itu lebih tepat ditujukan kepada Maria Eva Anggalina Un bersama Wilfridus Nahak alias Fried dan Apolonia Hoar alias Aplo,” Tandas Kuasa hukum.

Sekali lagi penasehat Hukum FR menegaskan, bahwa kliennya FR bukan petugas verifikator dan bukan juga pejabat yang mengurusi hal-hal teknis yang dilakukan oleh staf.

Oleh karena itu, menurut Conterius, bahwa dakwaan Penuntut Umum patut dan layak dibatal demi hukum atau tidak dapat diterima menurut hukum.

“Untuk itu, kami serahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutuskan sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya apabila Majelis Hakim berpendapat lain,” Pungkas Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H,.

Sidang di tunda Minggu depan Senin, 11 Juli 2022 dengn agenda mendengarkan tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi (nota keberatan) Penasehat Hukum. (Km/red)