Hukum  

Kapolresta Nyatakan Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Sudah P-21

Kupang, Kabar-malaka.com – Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online, Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan yang disidik Kepolisian Resort Kupang Kota (Polresta) telah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Sesuai rilisan yang diterima Tim Media, bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 5 orang tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Kupang pada Jumat (1/7/2022) pekan lalu.

Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Senin (4/7/2022) terkait penanganan kasus Percobaan Pembunuhan terhadap wartawan yang juga Ketua Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) tersebut.

Menurut Kapolres Kupang Kota, 2 (dua) berkas perkara dari 5 orang tersangka (yang displit/dipisahkan, red) telah dinyatakan P-21 oleh Kejari Kota Kupang. “Berkas perkara Nomor: B-/200/N.3.10/Eku.1/07/2022 dan B-/201/N.3.10/Eku.1/7/2022 sudah dinyatakan P-21 (lengkap, red) pada tanggal 1 Juli 2022,” tulis mantan Kabid Humas Polda NTT yang akrab Krisna.

Kombes Pol. Krisna menjelaskan, setelah dinyatakan P-21 oleh Kejari Kupang, maka Penyidik Polres Kupang Kota telah melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan 5 orang tersangka, bersama barang bukti ke Kejari Kupang. “Sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 (penyerahan BAP, para tersangka dan barang bukti, red) pada tanggal 1 Juli 2022,” tulisnya lebih lanjut.

Walaupun telah dilakukan pelimpahan tahap 2, lanjut Kombes Pol. Krisna, Kejari Kupang menitip para tersangka di ruang tahanan Polres Kupang Kota. “Lima orang tersangka dititipkan Kejari Kupang di tahanan Polres Kupang Kota sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya.

Baca Juga :  Padma Indonesia Minta Polresta Kupang Periksa Pejabat Bank NTT Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan

Sedangkan terkait satu orang tersangka pelaku yang masih buron (DPO), Kombes Pol. Krisna mengaku pihaknya melalui Tim Buser Polres Kupang Kota masih melakukan pencarian.

“Kita masih melakukan pencarian terhadap satu orang yang berstatus DPO pelaku percobaan pembunuhan wartawan, red),” tegasnya.

Kombes Pol. Krisna menegaskan, Polres Kupang Kota sangat serius mengungkap perkara tersebut dan akan mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dibalik kasus percobaan pembunuhan tersebut.

“Kami sangat serius dan akan mengusut tuntas perkara ini,” Tegasnya melalui rilisanya.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, sebelum kejadian percobaan pembunuhan tersebut, Fabianus Latuan dan 10 orang wartawan lainnya diundang Dirut PT. Flobamor, Agustinus Z. Bokotei pada Minggu, 24 April 2022 untuk mengikuti Jumpa Pers pada Selasa, 26 April 2022 di Kantor BUMD milik Pemprov NTT tersebut.

Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh 4 orang dari manajemen PT. Flobamor, yakni Samuel Haning (Komisaris Utama), Hadi Djawas (Komisaris), Agustinus Z. Bototei (Dirut) dan Abner Ataupah (Direktur Operasional).

Namun dalam Jumpa Pers tersebut terjadi adu mulut antara manajemen PT. Flobamor dan Fabianus Latuan dan rekan-rekannya karena manajemen PT. Flobamor tidak mengklarifikasi temuan LHP BPK RI tersebut, malah meminta wartawan harus menyerahkan LHP tersebut kepada manajemen PT. Flobamor sebagai bukti/pertanggungjawaban wartawan atas berita tersebut.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Advokat Melkianus Conterius Seran, SH., MH Resmi Memimpin DPC Peradi Atambua

Dalam wawancara tersebut, Direktur Operasional sempat mengambil foto Fabianus Latuan dan rekan-rekannya dan kemudian terlihat sibuk mengetik di Hand Phone-nya.

Usai Jumpa Pers, wartawan keluar dari ruangan menuju tempat parkir. Namun datang Komisaris Hadi Djawas sambil berteriak memanggil-manggil nama Fabi sambil mengapai tanggannya (diduga untuk memberi tanda kepada para preman yang sudah menunggu dibalik pagar PT. Flobamor, red).Saat didekati, ia menyuruh masuk untuk mengambil uang makan, namun ditolak Fabianus dan rekan-rakannya.

Fabianus Latuan dan rekan-rekannya lalu beranjak meninggalkan halaman parkir PT. Flobamor. Fabianus yang sedang memarkir sepeda motornya di dekat gerbang PT. Flobamor untuk membonceng seorang rekan wartawannya, dipanggil namanya oleh seorang yang tak dikenal. Saat menoleh ke arah suara panggilan tersebut Fabianus langsung dihantam bogem oleh 2 orang preman hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Kedua pelaku terus meninju dan menghantam kepala, dada dan punggungnya dengan batu besar. Beruntung helm yang dikenakan Fabianus tidak lepas, namun helm tersebut pecah dan terbelah 3. Dua orang rekan wartawan berusaha membantu namun datang seorang tak dikenal lainnya sambil menghunus pisau ke arah Fabianus dan rekan yang membantunya.

Namun preman tersebut tidak sempat menghujamkan pisaunya karena gerakannya terhalang sepeda motor yang jatuh disisi Fabianus. Sedangkan dua orang wartawan yang membantu Fabianus pun sempat berlari menghindari pembawa pisau.

Baca Juga :  Pelaku Belum Ditangkap, Kapolri Diminta Intervensi Kasus Penganiayaan Wartawan

Kelompok yang dipimpin MDT tersebut sempat melarikan diri dengan menumpang kapal hewan/sapi dari Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu menuju Kalimantan Timur (melalui Surabaya, red).

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto memimpin langsung penangkapan 4 orang tersangka di Samarinda.

Sedangkan seorang tersangka di tangkap di Kota Kupang. Sementara 1 orang tersangka lainnya dinyatakan buron/masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain memproses hukum para pelaku/eksekutor, Penyidik Polres Kupang Kota juga sedang mendalami keterlibatan aktor intelektual. Untuk itu, para Komisaris dan Direksi PT. Flobamor telah diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

Ternyata MDT dan anggota kelompoknya adalah debt colector/penagih hutang/preman yang resmi ditugaskan Bank NTT untuk menagih hutang kepada para debitur macet.

Penugasan terhadap MDT (Koordinator/Ketua Debt Colector/Penagih Hutang, red) dan kawan-kawan (anggota Debt Colector, red) tersebut diberikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan & Corporate Secretary, Endri Wardono berdasarkan Surat Tugas Nomor: 658/RCS/X/2021 yang dibuat di Kupang pada tanggal 04 Oktober 2021.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa meminta aparat penyidik Polres Kupang Kota untuk memanggil dan memeriksa manajemen Bank NTT terkait surat tugas yang diberikan kepada MDT selaku Koordinator Kolektor resmi Bank NTT.

Karena menurutnya, polisi perlu menjernihkan keberadaan surat tersebut dan kaitannya dengan upaya pembunuhan terhadap Fabianus Latuan, karena korban dan rekan-rekannya sangat getol memberitakan dan mengungkap berbagai kasus di Bank NTT. (K/mTim)