Hukum  

Araksi Ungkap Progres Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Naen dan RSUP Boking

Ket Foto: Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun

Soe,kabar-malaka.com-Aliansi Rakyat Anti Korupsi atau Araksi melalui Ketua Araksi, Alfred Baun menyampaikan perkembangan informasi terkait laporannya ke KPK terkait dugaan adanya kerugian negara dalam pengerjaan proyek pengerjaan jembatan Naen senilai Rp 19 Milyar di Kabupaten TTU.

Ia mengatakan laporan Araksi telah ditindaklanjuti KPK dan Araksi saat ini sedang melengkapi bukti tambahan sesuai permintaan KPK.

Kata Alfred Baun kepada media ini pada Selasa (29/06), “sejumlah saksi telah di periksa KPK. Kemudian bukti tambahan, kami sedang lengkapi bukti tambahan dan sudah kami masukan ke KPK, ini informasi terakhir yang kami peroleh seusai pertemuan Araksi dengan KPK di Jakarta beberapa hari lalu.”

Baca Juga :  Toko Cinta Damai Mart di Malaka Diduga Buang Limbah Sembarangan

Alfred Baun juga mengatakan, KPK sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim KPK sebelum pemeriksaan para pihak terkait proyek tersebut. Ia juga berharap KPK akan segera memanggil pihak yang bertanggungjawab terkait proyek jembatan Naen.

“Kami juga berharap, secepatnya KPK memanggil kontraktor, PPK, maupun Kuasa Pengguna Anggaran untuk diperiksa,” ungkap Alfred.

Alfred Baun minta adanya partisipasi masyarakat untuk turut memberikan informasi tambahan terkait dugaan adanya penyelewengan keuangan negara dalam pengerjaan proyek jembatan Naen.

Baca Juga :  Seorang Ayah di NTT Perkosa Anak Kandung di Tiga Titik Yang Berbeda

“Bila ada bukti tambahan yang dimiliki masyarakat, bisa kerjasama dengan Araksi untuk beri informasi untuk melengkapi bukti tambahan Araksi ke KPK,” jelasnya.

Proyek RSUP Boking

Selain proyek jembatan Naen, Alfred Baun juga menyorot masalah dugaan korupsi proyek pembangunan RSUP Boking Tahun 2017 lalu senilai Rp 17,4 Miliar.

Proyek yang dikerjakan PT. Tangga Batu telah dilaporkan Araksi ke Polda NTT. Ia minta keseriusan Polda NTT yang menangani kasus tersebut, terutama mengungkap keterlibatan konsultan proyek tersebut. “Kami minta Polda NTT turut menetapkan konsultan proyek RSUP Boking tersangka. Selama ini perusahaan konsultan proyek itu sulit tersentuh karena yang adalah BUMN,”

Baca Juga :  Pelaku Belum Ditangkap, Kapolri Diminta Intervensi Kasus Penganiayaan Wartawan

Alfred Baun mengingatkan penyidik Polda NTT yang menangani masalah tersebut agar tidak main-main dalam menangani kasus tersebut. “BUMN itu berpusat di Jakarta dan sudah diperiksa (Polda NTT), terapi saya juga mendesak agar juga ditetapkan tersangka. Jangan bermain main dengan perusahaan BUMN yang terlibat dalam masalah RSUP Boking,” tegasnya.