Daerah  

Diguyur Hujan Deras, Bupati Malaka Tinjau Tanggul di 6 Titik Karena Cintanya Kepada Renu Rai Malaka

Reporter : */Arro Editor: Redaksi
Ket Foto: Bupati Simon di dampingi Polres Malaka meninjau kembali tanggul di 6 titik yang ada di kabupaten Malaka.

Malaka,kabar-malaka.com- Meskipun diguyur hujan deras yang lebat, tak menyurutkan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H untuk berhenti memantau Tanggul.

Dalam pantauan tersebut terlihat Bupati Simon di dampingi Polres Malaka meninjau kembali tanggul di 6 (enam) titik yang ada di kabupaten Malaka, Kamis (30/06/2022).

Walaupun diguyur hujan deras dan lebat, Bupati Malaka tetap bertindak untuk pantau langsung tanggul di sejumlah titik karena cintanya terhadap Masyarakat Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Penuhi Janji Kampanye, Progres Pembangunan PUSPEM Malaka Capai 82 Persen

“Saya pantau langsung tanggul baru Naimana, Forekmodok, kembali Lawalu, sekarang mau lanjut ke Motaulun terus Lasaen dan berakhir di Katara, jika memungkin hujanpun Saya tabrak karena cinta saya terhadap Renu Rai Malaka,” Demikian disampaikan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H,.

Menurutnya berkantor tidak harus berdiam di tempat, akan tetapi harus turun ke lapangan untuk melihat masyarakat. Karena di kondisi hujan seperti ini akan berakibat pada tanggul, sehingga Bupati malaka harus tinjau langsung Tanggul di beberapa titik.

Baca Juga :  GMKI Tambolaka Gelar MPAB, Ketua Demosioner Ajak Cipayung Kawal Pemerintahan SBD

“Saya harus turun atau berkantor di lapangan. Karena bagi saya berkantor tidak hanya duduk di belakang meja tapi harus turun lapangan. Apa lagi sekarang hujan tidak berhenti, ini yang di takutkan karena akan berakibat jebolnya tanggul, sehingga saya turun untuk pastikan bahwa semua baik-baik saja.” Pungkas Bupati Malaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.