Atambua,kabar-malaka.com- Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan data Kependudukan dalam tubuh Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka di Pengedilan Negeri Atambua dalam Perkara Nomor 55/PID.B/2022/PN.Atb.
Sidang Perkara yang terbuka untuk umum dengan agenda tunggal, mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dibacakan.
Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa Sesuai hasil yang di bacakan, Penuntut Umum mendakwa klien kami dengan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan, memerintah, dan/atau menfasilitasi dan/atau melakukan memanipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yakni data Raymunda Luruk.
“Sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 94 undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Kata Kuasa Hukum Ferdinandus Rame setelah selesai Sidang di PN Atambua pada senin, (27/06/2022).
Kendati demikian sudah ditegaskan Kuasa Hukum terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
“Ini kesempatan kami sebagai Penasehat Hukum untuk mengajukan Eksepsi atau keberatan pada sidang minggu depan nantinya. Karena setelah kami cermati dan menelaa secara seksama, dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada yang kurang dan ada yang tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap,” Kata Kuasa Hukum Melki.
Kata Kuasa Hukum, Bahwa bicara tentang manipulasi data kita harus sepakat. “Bahwa kepala dinas Ferdynandus Rame (klien) kami tidak bersentuhan langsung dengan data atau proses data tersebut kerena itu urusan teknis,” Ujarnya
Kemudian kata Melki, bahwa seharusnya dakwaan Penuntut Umum harus berhubungan dengan fakta-fakta atau peristiwa hukum yang berkaitan dengan manipulasi data.
Karena dari dakwaan yang dibacakan lebih banyak menguraikan dan bercerita tentang peran dari pada Maria Eva Anggelina Un alias Eva, Wilfridus Nahak alias Frid dan Apolonia Hoar alias Aplo.
“Jadi intinya, yang namanya manipulasi data itu hanya terjadi dan terputus samapai pada bagian Operator dan tidak sampai ke kepala Dinas Dalam Hal ini Ferdynandus Rame. Justru kami tidak mengakui apa yang sudah dilakukan di bawah,” tandas Melki.
“Kita akan mengajukan Eksepsi secara tertulis. Dan bukan hanya dakwaan yang tidak jelas, tetapi kami anggap bahwa dakwaan itu bersifat prematur,” Tambahnya.
Kendati demikian kata Kuasa Hukum bahwa proses pidana yang disidangkan saat ini hasil dari sengketa Perdata. Karena ada temuan, ada kejanggalan dan ada dugaan manipulasi data dalam sengketa perdata.
“Yang namanya data yang dianggap palsu dalam hal ini Kartu Keluarga (KK) itu sementara dalam proses perdata ke kasasi Mahkama Agung. Kami akan membuktikan itu dan melampirkan surat-surat yang berkaitan dengan Proses Hukum sengketa perdata itu,” Tukasnya.
Sehingga kata Kuasa Hukum, Melki, bahwa Dakwaan yang di bacakan itu bersifat prematur artinya belum saatnya diajukan karena masih harus diputuskan oleh majelis hakim perdata.
Karena itu, Kuasa Hukum Ferdynandus Rame akan meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Maria Eva Anggelina Un tentu sudah terlibat dalam kasus ini karena sudah di jadikan terdakwa dan sama-sama memenuhi panggilan sidang hari ini sebagai terdakwa yang diajukan secara terpisah dalam berkas perkara tersendiri. Mereka perkara Nomor 56, Klien kami perkara nomor 55. Dan kami sebagai kuasa hukum pasti maksimal akan membela Ferdynandus Rame, (Klien) kami,” Kata Melki.
Terkait memerintahkan, memfasilitasi dan memanipulasi sebagaimana di dakwaan itu tidak bahwa Penuntut Umum tidak menguraikan bahwa bagaimana cara klien kami memerintahkan untuk memanipulasi data penduduk.
“Apakah itu memberikan petunjuk atau disposisipun sama sekali tidak ada karena Klien kami tidak pernah memerintahkan dan memberikan disposisi kepala Apolonia Hoar selaku operator Kartu Keluarga. Dalam BAP saksi Aplonia Hoar itu mengakui bahwa tidak pernah diperintah oleh klien kami selaku kepala Dinas Dukcapil waktu itu, dan klien kami Ferdynandus Rame tidak pernah mengetahui adanya proses data penduduk tanpa di lengkapi data dukung karena tidak pernah dilaporkan kepada klien kami sehubungan dengan kekurangan data dukung seperti tidak ada akta lahir, surat permandian dll,” Pungkasnya.
Selain itu Yulius Bria Nahak, S.H., M.H menambahkan, bahwa inti dari pada dakwaan ini adalah memfasilitasi dan memerintahkan.
Yulius menyatakan, bahwa pada pointnya terkait dengan permohonan atau form F1.01 itu sudah kami tegaskan, bahwa klien kami tidak berhubungan dengan itu.
“Yang menulis dan mengisi itu bukan klien kami. Karena klien kami tidak berhubungan dengan itu. Nanti kita akan lihat pada fakta persidangan lanjutannya untuk kita ajukan eksepsi,” Pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.