Hukum  

Melkianus Conterius Seran dan Yulius Bria Akan hadapi Sidang Perdana Kasus dugaan Pemalsuan Data Kependudukan Dukcapil Malaka di PN Atambua Kelas IB

Reporter : */Arro Editor: Redaksi

Atambua,kabar-malaka.com- Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H dan Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. Menghantar Kliennya Bertarung di Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan data Kependudukan dalam tubuh Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka di Pengedilan Negeri Atambua, Pada Senin,(27/6/2022).

Sidang perdana yang akan digelarkan di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB tersebut karena adanya dugaan pemalsuan data kependudukan di Kabupaten Malaka yang melibatkan beberapa pihak.

Baca Juga :  Jokowi Tandatangani KUHP Baru di Awal Tahun 2023

Dugaan Kasus pemalsuan data kependudukan itu melibatkan Maria Eva A. Un sebagai pengguna KK, dan Pj. Desa Bani-bani, Wilfridus Nahak.

Terpantau Media di pengadilan negeri Atambua sudah hadir beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan pemalsuan data kependudukan yang ada dalam tubuh Disdukcapil Malaka.

Termasuk Maria Evalina Un dan Pj. Desa Bani-Bani serta pihak yang terlibat, yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dimana hari ini akan adakan sidang perdana.

Baca Juga :  Oknum Pensiunan Inisial R diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan AL di Desa Naimana, Keluarga Minta Polres Eksekusi

Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H Kuasa Hukum Ferdinandus Rame, menyebutkan bahwa akan digelar sidang perdana.

“Iya betul, hari ini sidang perdana kasus dugaan pemalsuan data kependudukan di PN Atambua. Dengan agenda tunggal mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum JPU,” Pungkas Kuasa Hukum, Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus ketua pengacara tapal batas RI-RDTL ini.

Baca Juga :  Kapolresta Nyatakan Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Sudah P-21
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.