Jakarta,kabar-malaka.com-Bebasnya Ambika Pelaku Kekerasan terhadap Adelina Sau yang disuruh tidur dengan anjing dan berakhir tragis pada kematian sungguh-sungguh melecehkan Harkat dan Martabat Korban serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikian yang disampaikan Gabriel Goa,Ketua KOMPAS KORHATI (Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking), Kepada Media ini Jumat, 24/06/2022.
Menurut Gabriel Gia, Peluang untuk menjerat Ambika dan jaringan Human Trafficking di Indonesia dan Malaysia masih terbuka sekali melalui Tindak Pidana Human Trafficking.
Lanjutnya, Kami Terpanggil untuk membela Korban Adelina Sau dan pemenuhan rasa Keadilan Keluarga dan NKRI Maka dari KOMPAS KORHATI (Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking), Meminta:
Pertama, Mendesak Polisi Diraja Malaysia bekerjasama dengan Polisi Republik Indonesia memproses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis Human Trafficking terhadap Adelina Sau.
Fakta hukum Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Indonesia terhadap Adelina Sau sudah dihukum dan menjalani hukuman ada yang 6 tahun penjara 4 tahun penjara dan 3 tahun penjara sedangkan jaringan mereka di Malaysia belum dijerat Hukum Human Trafficking.
Kedua, Mendukung Presiden RI Jokowi untuk berkoordinasi dengan Perdana Menteri Malaysia untuk desak Polisi Diraja Malaysia agar segera memproses hukum Human Trafficking di Malaysia dengan menjadikan Ambika sebagai Justice Collaborator Human Trafficking terhadap Korban Human Trafficking Adelina Sau.
Ketiga, mengajak Solidaritas Penggiat Anti Human Trafficking bersama KOMPAS KORHATI melakukan Aksi Solidaritas ke Kedubes Malaysia di Jakarta dan Lobi serta Advokasi ke Malaysia.