Semarak Bhakti kesehatan Hari Bhayangkara Polres Malaka Terus Layani Warga

Reporter : */Jeck Editor: Redaksi

Malaka,kabar-malaka.com-Semarak Bhakti Kesehatan  Hari Bhayangkara ke-76 Polres Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT terus menerus melaksanakan gerai vaksin untuk warga yang belum tervaksinasi tahap ke 2 dan ke-3 (booster). Hal ini juga untuk membantu program pemerintah dalam percepatan vaksinasi massal menuju Indonesia sehat.

Seperti halnya pada hari Jumat (17/6/2022) mulai pukul 09.00  sampai dengan selesai pelaksanaannya di gerai vaksin dilakukan di Mako Polres Malaka

Baca Juga :  Jorok, Padang Makan Bundo Kanduang di Malaka Diduga Buang Limbah Sembarangan

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, melalui wakapolres Malaka Kompol I Kerut Saba,
Mengatakan “Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan kali ini,  selain untuk membantu program pemerintah dalam percepatan vaksinasi khususnya di Kabupaten Malaka juga dalam rangka Bhakti Kesehatan Polres malaka menyambut hari Bhayangkara ke-76,” Kata Wakapolres Ketut Saba,

Dijelaskan juga bahwa “Kegiatan ini bisa berlangsung dengan baik berkat kerjasama dan sinergitas Pemkab Malaka , Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas dan stakeholder yang ada di Kabupaten Malaka . Mari kita semua mendukung dan sukseskan Gerai Vaksinasi Lansia, Masyarakat umum dan anak sekolah tahap ke-2 dan ke-3 (booster). Jangan ada yang ketinggalan, dengan suksesnya program ini diharapkan tumbuh heard immunity (kekebalan tubuh) pada setiap orang, sehingga kita semua bisa terhindar dari covid19. Pelayanan yang dilakukan oleh Personil tetap mengedepankan humanisme baik dalam bertindak maupun menyapa warga yang datang untuk vaksinasi” Wakpolres Malaka

Baca Juga :  Manfaat Daun Kelor: Superfood Lokal untuk Kesehatan dan Gizi yang Optimal

Disampaikan lebih lanjut pelaksanaan gerai Vaksin ini menugaskan Semua personil personil Polres Malaka dan petugas dan petugas kesehatan dari Dinas kesehatan Kabupaten Malaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.