Pilkades Serentak di TTS Ditunda ke Tanggal 25 Juli 2022, Calon Kepala Desa Dilarang Kampanye Selama Waktu Penundaan

Ket Foto: Ilustrasi

TTS,kabar-malaka.com- Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 yang akan terlaksana pada 136 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan resmi ditunda ke tanggal 26/07/2022.

Penundaan ini dipertegas dengan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 146/KEP/HK/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.

Keputusan Bupati TTS ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas PMD Kabupaten TTS dengan mengeluarkan surat bernomor: DPMD.14.02.02/302/2022 perihal Pemberitahuan, tanggal 15 Juni 2022.

Berikut 8 (delapan) poin dalam Surat Pemberitahuan Dinas PMD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten TTS, Drs. Seperius E. Sipa, M.Si dan ditujukan kepada Para Camat se Kabupaten Timor Tengah Selatan, Para Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa/Plt. Kepala Desa pada 136 Desa Peserta Pilkades Serentak Tahun 2022, Para Ketua BPD pada 136 Desa Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, Panitia Pemilihan (Panitia Desa) pada 136 Desa peserta Pilkades Serentak Tahun 2022, Tim Pengawas Desa pada 136 Desa peserta Pilkades Serentak Tahun 2022:

Baca Juga :  Heboh, Penetapan Balon Desa Fatukoko Berakhir Ricuh 

Bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 yang semula ditetapkan pelaksanaannya pada tanggal 17 Juni 2022 diubah menjadi tanggal 26 Juli 2022.

Bahwa kelanjutan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 mengacu pada Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 146/KEP/HK/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.

Selama waktu penundaan hari pemungutan suara terhitung dari tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juli 2022, Para Calon Kepala Desa dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Bahwa Tim Pengawas Desa dan Tim Pengawas Kecamatan tetap proaktif melakukan tugas pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa penundaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.

Panitia Pemilihan agar menghentikan pendistribusian undangan pemungutan suara kepada pemilih dan disesuaikan kembali dengan jadwal dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 146/KEP/HK/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati TimorTengah Selatan Nomor37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.

Baca Juga :  PAUD Nunoni Desa Meusin yang dikelolah oleh Agustinus Benu diduga Mubasir

Terhadap Panitia Pemilihan yang sudah menyampaikan undangan pemungutan suara kepada pemilih berdasarkan DPT segera menarik/membatalkan kembali undangan tersebut dengan melakukan pengumuman penundaan hari pemungutan suara secara lisan dalam pertemuan-pertemuan di Desa dan pengumuman secara tertulis yang ditempelkan pada tempat-tempat umum di Desa.

Bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa penundaan berlangsung menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Desa, BPD, Panitia Pemilihan, Tim Pengawas Desa, Tim Pengawas Kecamatan, Para Calon Kepala Desa, anggota Linmas dan seluruh masyarakat di 136 Desa peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 dan senantiasa dikoordinasikan dengan Kepolisian Sektor, Sub Sektor terdekat dan/atau Bhabinkamtibmas.

Panitia Pemilihan wajib mengumumkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 146/KEP/HK/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 37/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 dengan cara menempelkan pada tempat­-tempat umum maupun secara lisan pada pertemuan-pertemuan umum di Desa.

Baca Juga :  Ray Fernandes Sosok Fenomeanal Ini Maju Sebagai BALON DPR RI Dapil NTT II Lewat Partai NasDem

Wakil Ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan, SH., saat dikonfirmasi oleh media Salamtimor.com terkait persetujuan Dewan terhadap Keputusan Bupati dan Surat Dinas PMD menyampaikan bahwa, “Jangankan disetujui, surat untuk DPRD saat ini belum ada,” tulis Egy lewat pesan WA.

Saat ditanya juga oleh media ini terkait poin (3) dalam surat tersebut yang melarang para Calon Kepala Desa untuk tidak berkampanye selama masa penundaan, apakah tidak merugikan para calon, Egy menjawab bahwa, “hari ini, (Kamis, 16/6/2022) RDP dengan Bupati dan Panitia tapi sampai saat ini (Pukul 10.32 Wita) pemerintah belum hadir di DPRD,” tulis politisi asal PKB tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 pada 136 Desa di Kabupaten TTS semestinya berlangsung pada tanggal 17 Juni 2022 sesuai jadwal. Namun keterlambatan penyedian surat suara mengakibatkan Pilkades harus ditunda sampai tanggal 26 Juli 2022.