Kupang,kabar-malaka.com-Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMKG Mengupdate Cuaca diwilayah Nusa Tenggar Timur mulai Tanggal 15-17 Juni 20222.
Kepala Stasiun Meteorologi Agung Sudiono Abadi, S.Si Mengatakan Bahwa, Sekarang Musim kemarau di seluruh wilayah NTT selalu identik atau kadang disertai dengan hembusan angin yang lebih kencang. Hal ini disebabkan karena posisi geografis NTT yang berada dekat Australia (BBS) dimana banyak terbentuk daerah-daerah bertekanan udara tinggi.
Menurut Agung, Sifat dari angin adalah bergerak dari daerah bertekanan udara tinggi menuju daerah bertekanan udara yg lebih rendah atau dari daerah bersuhu rendah menuju yg bersuhu lebih tinggi,”
Wilayah NTT terutama di Pulau Timor, Rote, Sabu, dan Sumba akan lebih sering menerima tarikan massa udara dari BBS menuju BBU tanpa hambatan sehingga hembusan angin yg lebih dingin dan kencang sering dirasakan oleh kita yang berada atau tinggal di wilayah-wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Dampak lain dari angin kencang yang sifatnya kering ini dapat membuat semakin meluasnya area kebakaran hutan/lahan. Potensi kecepatan anginnya bisa mencapai di atas 15 knot atau lebih dari 35 km/jam,”Ungkapnya
ia menghimbau agar para petani yang akan membuka lahan atau membersihkan lahan untuk lebih mewaspadai potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Lahan yang akan dibersihkan dengan cara dibakar, sebaiknya Jangan ditinggal karena tingkat kekeringan yang menutupi lahan tersebut sangat mudah terbakar dan dengan dibantu oleh angin kencang maka akan semakin meluas area kebakarannya.
Selain itu perilaku masyarakat yang sering membuang puntung rokok secara sembarangan juga dapat memicu munculnya titik api yang tidak terkontrol dan menyebabkan kebakaran yang meluasdiseluruh wilayah NTT,”Himbaunya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.