Hukum  

Nasabah Mitra Tiara Desak PN Larantuka Segera Eksekusi Aset Niko Ladi, cs

Kupang,kabar-malaka.com- Nasabah Lembaga Kredit Finansial Mitra Tiara yang tergabung dalam Kelompok Pejuang Hak Nasabah Mitra Tiara (KPHN-MT) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Larantuka untuk segera mengeksekusi aset-aset Mitra Tiara dan Niko Lady, cs (dan kawan-kawan) sebagaimana putusan perkara perdata Nomor: 09/PDT.G/2017/PN.Lrt tertanggal 12 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian desakan Nasabah Mitra Tiara melalui Ketua KPHN-MT, Paulus Demos Kotan, kepada Tim Media ini di Kupang pada Jumat (10/6/2022) kemarin.

Menurutnya, keputusan Perkara Perdata antara Nasabah Mitra Tiara melawan Niko Ladi, cs (sebagai Tergugat) telah memiliki kekuatan hukum tetap karena para Tergugat tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTT.
“Perkara ini sudah diputus sejak 5 tahun lalu dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini, keputusan tersebut belum dieksekusi oleh PN Larantuka dengan berbagai macam alasan. Karena itu, pada kesempatan ini kami minta PN Larantuka untuk segera mengeksekusi Perkara Perdata Nomor: 09/PDT.G/2017/PN. Lrt tersebut,” tandasnya.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Kekerasan Terhadap Istrinya, Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi!

PN Larantuka, lanjut Paulus Kotan, dinilai tidak serius dalam mengurus eksekusi Perkara Perdata tersebut.

“Kami menilai PN Larantuka, kejaksaan dan kepolisian tidak tulus dan tidak serius mengurus eksekusi perkara tersebut. Padahal ini menyangkut nasib lebih dari 700 orang nasabah dan keluarganya yang telah dirugikan jutaan hingga milyaran rupiah. Bahkan sudah banyak korban yang stres, sakit-sakitan dan meninggal dunia,” ujarnya.

Para korban, jelas Paulus Kotan, sangat mengharapkan kepada berbagai lembaga/instansi terkait untuk bekerjasama terkait eksekusi Perkara Perdata Nomor: 09/PDT.G/2017/PN.Lrt tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Kami mohon kepada Ketua PN Larantuka, Kejari Larantuka, Ketua PN Kupang, Kejari Negeri Kupang, Kejati NTT dan Kapolda NTT untuk bekerjasama secara tulus-iklas untuk mengurus nasib ribuan orang kecil yang menjadi korban LKF Mitra Tiara,” pintanya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya sebagai korban penipuan LKF Mitra Tiara juga telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah dalam upaya eksekusi perkara tersebut.

Baca Juga :  KUHP Baru Yang Ditandatangani Jokowi Berpotensi Membungkam Jurnalis

“Kami sebagai nasabah telah dirugikan tapi kami masih dibebani uang puluhan juta untuk penyitaan barang bukti oleh Pengadilan. Dengan cara patungan, kami telah menyetor dana itu, tapi eksekusi perkara tersebut masih belum jelas, bahkan terkatung-katung hingga saat ini,” ungkap Paulus Kotan kesal.

Berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 09/PDT.G/2017/PN.Lrt tertanggal 12 Desember 2017 (yang copiannya diperoleh Tim Media ini, Majelis Hakim PN Larantuka, Marcellino G.S (Hakim Ketua), Ahmad Ihsan Amri (Anggota) dan Seppin Leiddy Tanuab (Anggota) dalam amar putusannya:

(1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

(2) Menyatakan Tergugat I, II, III dan Tergugat IV melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);

(3) Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat IV untuk mengembalikan keseluruhan nilai simpanan pokok yang telah disetorkan kepada para Tergugat melalui LKF Mitra Tiara tanpa bunga secara tanggung renteng dengan ketentuan bunga yang telah diambil oleh para Penggugat masing-masing selama LKF Mitra Tiara beroperasi haruslah dikurangkan sepenuhnya dari nilai simpanan pokok yang disimpan para Penggugat masing-masing;

Baca Juga :  Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa dan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

(4) Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat;

(5) Menyatakan sita jaminan yang diletakkan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di RT.003/RW.001, Kelurahan Amaragapati, Kec. Larantuka, Kab. Flotim dst. Dan satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Dusun I, RT. 01, Desa Tiwatobi, Kec. Ile Mandiri, Kab. Flotim dst. Adalah sah dan berharga.

(6) Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;

(7) Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sejumlh Rp 12.719.000,- (Dua belas juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).