Hukum  

Suami Laporkan Mantan Isteri ke Polres Sabu Raijua Gegara Dugaan Penggelapan Surat Berharga

Sabu Raijua,kabar-malaka.com– Seorang suami, KOD alias Ama Djara melaporkan mantan isterinya, FTHR ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sabu Raijua karena diduga menggelapkan surat-surat berharga yang menjadi miliknya (atas nama dirinya, red) pada Sabtu (11/6/22).

Demikian disampaikan oleh seorang Kuasa Hukum KOD, Mikhael Tamonob kepada Tim Media ini, Sabtu, (11/06/2022) kemarin.

“Klien kami, KOD telah melaporkan mantan isterinya ke Mapolres Sabu Raijua karena diduga menggelapkan surat-surat berharga atas nama KOD,” ujar Tamonob.

Menurut Tamonob, kliennya melaporkan mantan isterinya, FTHR ke Polres Sabu Raijua karena Terlapor menolak memberikan surat-surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama KOD.

“Laporan polisi itu dibuat KOD karena dikhawatirkan surat-surat berharga yang ada dalam penguasaan mantan Isterinya, FTHR disalahgunakan. Dikhawatirkan surat-surat berharga itu diperjual-belikan, digadaikan atau dijadikan jaminan pinjaman ke Bank,” ungkap Tamonob.

Baca Juga :  DPC Peradi Atambua Serahkan Santuan kepada Keluarga Alm Helio Moniz De Araujo, S.H

Kekhawairan kliennya, lanjut Tamonob, berdasarkan pengalaman yang terjadi sebelumnya. “Salah satu Sertifikat yang dijadikan jaminan pinjaman untuk kebutuhan Toko Sembako yang dikelola oleh Terlapor, FTHR mengggunakan sertifikat atas nama Pelapor, KOD. Tapi pelunasan Kredit di Bank itu tidak menjadi tanggungan Terlapor, FTHR (yang menikmati pinjaman, red), melainkan dibebankan kepada klien kami, KOD,” ungkap Tamonob.

Pengacara muda itu menjelaskan, sebelum adanya penetapan Harta Gono-Gini oleh Pengadilan maka Surat-Surat Berharga dan Barang-Barang yang berstatus atas nama mantan istri maupun suami seharusnya berada dalam penguasaan masing-masing pemegang hak atas Obyek tersebut.

“Seperti dalam Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 1972 Tentang Perkawinan menyebutkan: Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukumadat dan hukum-hukum lainnya),” ujar Tamonob.

Baca Juga :  FMBAK Gelar Aksi Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di Tubuh Dekranasda kabupaten Belu

Apabila terjadi perceraian, lanjut Tamonob, maka harta yang dibagi adalah ½ (setengah) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan sehingga jika ingin menghitung harta peninggalan maka yang menjadi harta peninggalan adalah ½ (setengah) dari harta bersama ditambah harta bawaan (pribadi) yang didapat sebelum perkawinan. “Namun, jika ada Perjanjian Perkawinan, maka tidak akan ada harta bersama (Harta Gonogini),” tandas Tamonob.

Sebelum melaporkan mantan isterinya, kliennya telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan bertemu Terlapor dan keluarga terlapor pada tanggal 7 Juni 2022. “Namun mereka menganggap bahwa semua barang/aset/harta/obyek/surat berharga yang diperoleh dari hasil pernikahan adalah milik Terlapor sehingga FTHR menolak untuk memberikan surat-surat itu kepada klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hironimus Taolin,Tidak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati NTT 

Karena FTHR menolak memberikan surat-surat itu, maka pihaknya mengajukan Laporan Pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 dan 375 KUHP. “Agar Surat-Surat Berharga yang atas nama KOD tidak disalahgunakan dan pengaduan itu diproses sesuai hukum yang berlaku,” beber pengacara asal TTS itu.

Berdasarkan foto Laporan polisi yang diperoleh Tim Media ini, FTHR dilaporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/74/Yan 2.5/VI/2021/RES SARAI, Tanggal 11 JUNI 2022, KOD melaporkan Mantan Insterinya, FTHR Terkait dugaan Penggelapan Surat-Surat Berharga yang berdasarkan Alas Haknya demi mencegah/menjaga hal-hal yang tidak dinginkan dan untuk tidak disalahgunakan.