Kupang,kabar-malaka.com-Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) akhiri kegiatan kegiatan Masa Bimbingan (Mabim) Periode 2020/2021 tahun 2022 bertempat di Aula Taman Ziarah Yesus Maria Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu 11 Juni 2022.
Kegiatan Mabim ini bertujuan Untuk membina karakter, mental, serta sikap mahasiswa dalam mengenal dunia kampus, dimana kegiatan ini juga adalah tahapan atau proses peralihan dari SMA menuju perguruan tinggi.
Turut hadir dalam kegiatan Ir. Agustinus Semang, M.Si. (Wakil Direktur III) Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Ketua, Pembina HMJ Dr. Laurensius Lehar, S.P., M.P, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Delvianus Bian , Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Yuventus Sila, para ketua-ketua HMJ, dan Tamu undangan.
Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Yakobus Kandunmas dalam sambutan menyampaikan kegiatan Mabim dilaksanakan mulai tanggal 19 Februari – 11 Juni 2022. Yakobus juga menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak sudah bekerja sama dalam menyukseskan kegiatan Mabim Periode 2020/2021.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Panitia Pelaksana (PANLAK) Yohanes K Benteng dalam Laporan kepanitiaan menyampaikan ada 180 peserta yang terlibat dalam kegiatan Mabim dan juga mengungkapkan limpah terimakasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi guna menyukseskan kegiatan Mabim Periode 2020/2021 Tahun 2022.
Wakil Direktur III Politani Negeri Kupang Ir. Agustinus Semang, M.Si dalam sambutan menyampaikan masa bimbingan dapat mempersatukan semua mahasiswa dengan latar belakang daerah yang berbeda, dengan adanya Mabim dapat mempersatukan seluruh Mahasiswa.
” Dengan adanya kegiatan Mabim ini dapat mempersatukan seluruh Mahasiswa dan membentuk karakter dan mental Mahasiswa,” pungkasnya sekaligus menutup secara resmi kegiatan Mabim HMJ Tanaman Pangan dan Holtikultura Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.