Daerah  

Kaban BKPSDM Mangkir Dari Sidang RDP DPRD Malaka, Ada Apa?

Reporter : */Tim Editor: Redaksi
Ket Foto: Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Frederikus Seran dan Anggota Komisi 1 DPRD Malaka, Beny Chandradinata

Malaka,kabar-malaka.com-Kaban BKPSDM Malaka, Yanuarius Boko mangkir dari Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Malaka.

Sesuai agenda Kaban BKPSDM Malaka harusnya bisa menghadiri agenda penting itu karena banyak persoalan yang harus dijelaskan dinas teknis.

Salah satu agenda yang mau ditanyakan terkait tindak lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) terkait mutasi pejabat eselon di Kabupaten Malaka yang belakangan ini lagi viral di Media Sosial.

Baca Juga :  Pimpin Kerja Bakti, Sekda Malaka Ajak ASN Jadi Primus Interpares

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Frederikus Seran mengatakan hal itu disela acara RDP DPRD bersama Pemerintah yang digelar di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka , Jumat ( 10/6-2022).

Dikatakannya, ketidakhadiran Kaban Yanuarius saat RDP itu patut dipertanyakan padahal sudah diagendakan pada hari pertama RDP, Rabu.

“Silahkan mangkir dari RDP tetapi kita rencanakan undang untuk rapat di Komisi”, ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Simon Beri Tiga Tips Bagi Guru Agama Katolik dan Serukan Integritas Moral

Anggota Komisi 1 DPRD Malaka lainnya, Beny Chandradinata dalam kesempatan itu kepada wartawan meminta agar pemerintah dalam hal ini dinas teknis terkait harus proaktif menghadiri RDP yang digelar untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi rakyat.

” Kita gelar RDP tentu ada tujuannya. Yang pasti, kita akan bahas berbagai persoalan yang dihadapi rakyat untuk dicarikan solusi guna mengoptimalkan pelayanan bagi rakyat”, ujarnya

Baca Juga :  Tepati Janji Kampanye, Bupati dan Wabup Malaka Launching Mobil Pelayanan Kependudukan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.