Inspektorat Malaka Audit 63 Kades, 13 di Antaranya Direkomendasikan ke APH dan Tiga lainnya Dipastikan Tidak Ikut Pilkades

Reporter : */Tima Editor: Redaksi

Betun,kabar-malaka.com – Inspektorat Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang mengaudit 63 Kepala Desa (Kades).

Dari 63 Kades itu, 13 Kades di antaranya direkomendasikan di Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan tiga Kades lainnya dipastikan tidak mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023.

Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka Aleks Seran, SH di ruang kerjanya, Jumat (03/06/2022) siang.

Inspektur Aleks menjelaskan, tiga Kades dipastikan tidak maju Pilkades karena ada temuan lebih dari Rp100 juta sebagaimana ditegaskan Bupati Malaka Dr Simon Nahak, SH, MH selama ini. Sedangkan 13 Kades lainnya direkomendasikan ke Aparat Penegak Hukum APH.

Baca Juga :  Bupati Simon Nahak Lepas Peserta MTQ Kabupaten Malaka Berlaga Di Tingkat Provinsi

Bahkan, menurut Aleks, awal pekan ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu telah melakukan gelar perkara dugaan korupsi salah satu Kades di wilayah Kecamatan Sasitamean.

“Besaran korupsinya hampir Rp200 juta”, tandas Aleks.

Progres audit yang dilakukan Inspektorat ini untuk mengetahui pengelolaan keuangan daerah dan keuangan negara di desa-desa di Kabupaten Malaka.

Merespon 13 Kades yang direkomendasikan ke APH, pihak Kejari Belu berharap adanya sosialisasi atau bimbingan teknis bagi para Kades, Bendahara Desa dan Operator Desa terkait sistem pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Diduga Fitnah Bupati Malaka, Ketua Komisi III DPRD Malaka HMS Terancam 6 Tahun Penjara

“Sosialisasi dan bimbingan teknis itu dimaksudkan sebagai langkah-langkah pencegahan penyelewengan keuangan negara dan keuangan daerah di desa-desa”, tandas Aleks.

Mantan Kadis Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Malaka ini mengungkapkan, ada rumor yang beredar bebas kalau dirinya lamban melakukan audit terhadap para Kades.

“Biarkan saja rumor itu beredar. Sebab, orang di luar sana tidak tahu apa yang dilakukan para pejabat pemeriksa di lingkungan Inspektorat Kabupaten Malaka. Kalau kami mengeluhkan keterbatasan-keterbatasan di kantor ini, seolah-olah kami menyerah. Tidak, kami tidak menyerah”, tandas Aleks.

Baca Juga :  Di Tengah Kesibukan, Bupati Malaka Sisihkan Waktu Untuk Pikul Bunda Maria

Sebagai lembaga pemeriksa internal pemerintah, Aleks menegaskan, ada etika birokrasi yang harus dijaga. Sehingga, kalau pun ada pemeriksaan, hasilnya tidak disebarkan sembarang, apalagi kepada media.

“Khusus kepada media, yang bisa memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Inspektorat adalah kepala daerah, bukan Inspektur. Setiap hasil pemeriksaan pasti dilaporkan kepada kepala daerah. Sehingga, kepala daerah selalu mengikuti progres pemeriksaan Inspektorat. Kami tidak bisa mendahului kepala daerah”, tandas Aleks.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.