Jakarta,kabar-malaka.com-Gagalnya 174 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Nusa Tenggara Barat ke Malaysia berdampak buruk pasca ditandatanganinya MOU antara Malaysia dengan Indonesia. Ini memperlihatkan ketidaksiapan pihak BP2MI unit Nusa Tenggara Barat dan BP2MI.
Demikian Yang Disampaiakan oleh Gabriel Goa, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) kepada media ini jumat, 03/06/22
Menurut Gabriel, Pihak yang paling dirugikan baik materi maupun psikologis adalah CPMI, Pihak Keluarga dan pihak P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia) yang legal dan pihak BUMN Malaysia yang telah mencarter pesawat.
Lanjutnya, Kegagalan ini memberikan ruang maraknya migrasi ilegal yang rentan Human Trafficking. Terpanggil untuk menyelamatkan dan melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia dan P3MI yang legal,”Ungkapnya
Gabriel Goa, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) Mendesak Pihak terkait untuk mempertanggungjawab kasus ini
Pertama, Mendesak Presiden Jokowi segera memanggil Kepala BP2MI untuk memberikan penjelasan resmi terkait kegagalan keberangkatan 174 CPMI asal NTB ke Malaysia.
Kedua, Mendesak DPR RI Komisi IX segera memanggil Kepala BP2MI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait kegagalan keberangkatan 174 CPMI asal NTB yang merupakan kantong Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Diharapkan Kepala BP2MI fokus melindungi CPMI ke Luar Negeri secara prosedural bukan menghambat yang bisa memberi ruang maraknya migrasi ilegal yang rentan Human Trafficking,’’ Harap Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.