Kupang,kabar-malaka.com-Pengusiran Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman (BKH) di Restoran Mai Cenggo di Jalan Alo Tanis – Labuan Bajo masih ramai diperdebatkan dan menjadi topik hangat. Selasa (24/5/2022).
Topik ini ramai dibahas di media-media sosial baik di grup-grup whatsapp dan juga facebook. Karyawan restoran Cenggo, Rikardo, mengaku bersalah karena telah mengusir BKH dan keluarga dari dalam ruangan VIP ber-AC dan Rikardo sadar telah menyalahi etika pelayanan dan prinsip kesantunan.
Menurut keterangan Benny Kabur Harman anggota komisi III DPR RI bahwa beliau hanya mendorong muka dari karyawan tersebut karena kesal di pindahkan dari ruangan VIP ber-AC tersebut.
Berdasarkan rekaman cctv terlihat Benny Kabur Harman sedang marah-marah dan sedang melakukan penamparan terhadap saudara Rikardo salah satu karyawan di restoran super premium Mai Cenggo tersebut.
Menanggapi persoalan ini Komunitas Generasi Milenial NTT pun angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang lakukan oleh Anggota DPR RI komisi III Benny Kabur Harman tersebut.
Kordinator Umum Generasi Milenial NTT Hendra Langoday kepada media menerangkan, jelas dalam rekaman cctv saudara Benny Kabur Harman sedang melakukan kekerasan yakni tamparan sebanyak 4 kali terhadap saudara Rikardo karyawan restoran Mai Cenggo tersebut.
“Sudah jelas di dalam rekaman cctv bahwa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman tersebut telah melakukan penamparan sebanyak 4 kali terhadap karyawan Mai Cenggo tersebut ,perbuatan tersebut tidak elok sebagai wakil rakyat yang notabenenya sangat loyal bicara keadilan,bicara HAM dan penegakaan Hukum tetapi tidak sesuai kelakuannya terhadap masyarakatnya sendiri,”tegasnya.
Dirinya berharap agar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat tersebut mengakui perbuatanya tersebut.
Sementara itu, Vano Witak selaku sekertaris Milenial NTT juga menuturkan bahwa,perbuatan penganiayan tersebut harus di usut agar oknum seperti Benny Kabur Harman tersebut di berikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku sesuai perbuatanya.
“Perbuatanya tersebut melanggar 352 KUHP sebagai penganiayaan ringan, musti di tindak lanjuti dan di usut tuntas,sebab sebagai wakil rakyat yang baik tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut,”ujar Vano.
Hal ini juga di sampaikan oleh Bang Ben selaku Aktivis Milenial NTT ,dirinya menilai wakil rakyat tersebut tidak pantas dan tidak pofesional dalam mengembankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan perlu di tindak tegas
“Saya menilai bahwa dimanapun Benny berada jabatannya sebagai wakil rakyat tetap melekat sehingga perbuaatan yang di lakukan tersebut bukan hanya Benny tetapi juga jabatanya yang juga melekat pada saat beliau melakukan penganiayaan tersebut,”tandas Ben.
Dirinya juga menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari Benny Kabur Harman tidak sesuai dengan isi dari rekaman cctv sehingga berharap agar ada klarifikasi yang falid dan jujur yang keluar dari Benny Kabur Harman sebagai Wakil Rakyat yang baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.