Hukum  

Generasi Milenial NTT Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anggota DPR RI komisi III 

Reporter : */Tim Editor: Redaksi
Ket Foto: Generasi Milenial NTT

Kupang,kabar-malaka.com-Pengusiran Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman (BKH) di Restoran Mai Cenggo di Jalan Alo Tanis – Labuan Bajo masih ramai diperdebatkan dan menjadi topik hangat. Selasa (24/5/2022).

Topik ini ramai dibahas di media-media sosial baik di grup-grup whatsapp dan juga facebook. Karyawan restoran Cenggo, Rikardo, mengaku bersalah karena telah mengusir BKH dan keluarga dari dalam ruangan VIP ber-AC dan Rikardo sadar telah menyalahi etika pelayanan dan prinsip kesantunan.

Menurut keterangan Benny Kabur Harman anggota komisi III  DPR RI bahwa beliau hanya mendorong muka dari karyawan tersebut karena kesal di pindahkan dari ruangan VIP ber-AC tersebut.

Berdasarkan rekaman cctv terlihat Benny Kabur Harman sedang marah-marah dan sedang melakukan penamparan terhadap saudara Rikardo salah satu karyawan di restoran super premium Mai Cenggo tersebut.

Baca Juga :  Diduga Bersikap Kompromi, Kejati NTT Lelet Proses Hukum Hironimus Taolin

Menanggapi persoalan ini Komunitas Generasi Milenial NTT pun angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang lakukan oleh Anggota DPR RI komisi III Benny Kabur Harman tersebut.

Kordinator Umum Generasi Milenial NTT Hendra Langoday kepada media menerangkan, jelas dalam rekaman cctv saudara  Benny Kabur Harman sedang melakukan kekerasan yakni tamparan sebanyak 4 kali terhadap saudara Rikardo karyawan restoran Mai Cenggo tersebut.

“Sudah jelas di dalam rekaman cctv bahwa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman tersebut telah melakukan penamparan sebanyak 4 kali terhadap karyawan Mai Cenggo tersebut ,perbuatan tersebut tidak elok sebagai wakil rakyat yang notabenenya sangat loyal bicara keadilan,bicara HAM dan penegakaan Hukum tetapi tidak sesuai kelakuannya terhadap masyarakatnya sendiri,”tegasnya.

Baca Juga :  Melkianus Conterius Seran Menang Sidang di Tiga Tingkat Peradilan Tanah Objek Sengketa Seluas 1.300 m2

Dirinya berharap agar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat tersebut mengakui perbuatanya tersebut.

Sementara itu, Vano Witak selaku sekertaris Milenial NTT juga menuturkan bahwa,perbuatan penganiayan tersebut harus di usut agar oknum seperti Benny Kabur Harman tersebut di berikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku sesuai perbuatanya.

“Perbuatanya tersebut melanggar 352 KUHP sebagai penganiayaan ringan, musti di tindak lanjuti dan di usut tuntas,sebab sebagai wakil rakyat yang baik tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut,”ujar Vano.

Baca Juga :  FMBAK Gelar Aksi Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi di Tubuh Dekranasda kabupaten Belu

Hal ini juga di sampaikan oleh Bang Ben selaku Aktivis Milenial NTT ,dirinya menilai wakil rakyat tersebut tidak pantas dan tidak pofesional dalam mengembankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan perlu di tindak tegas

“Saya menilai bahwa dimanapun Benny berada jabatannya sebagai wakil rakyat  tetap melekat sehingga perbuaatan yang di lakukan tersebut bukan hanya Benny tetapi juga jabatanya yang juga melekat pada saat beliau melakukan penganiayaan tersebut,”tandas Ben.

Dirinya juga menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari Benny Kabur Harman tidak sesuai dengan isi dari rekaman cctv sehingga berharap agar ada klarifikasi yang falid dan jujur yang keluar dari Benny Kabur Harman sebagai Wakil Rakyat yang baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.