Hukum  

Melkianus Conterius Seran Kembali Menangkan Sidang Putusan Perkara Banding Barang Pusaka Milik Raja Wilhelmus Leki di PT Kupang

Ket Foto: Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H.,MH

Malaka,kabar-malaka.com- Melkianus Conterius Seran, S.H., MH kembali Memenangkan sidang Putusan Perkara Banding atas barang-barang Pusaka milik Mendiang Raja Wilhelmus Leki di Pengadilan Tinggi Kupang, Pada (20/04/2022).

Disampaikan Kuasà Hukum, Permohonan Banding yang dimohonkan oleh Pembanding semula Penggugat yaitu Marlinda Kolo Dkk dalam hal ini yang dikalahkan di pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Atambua sudah memasuki pùtusan perkara banding.

“Putusan banding itu tetap di menangkan oleh Alfonsius Kehi dan kawan-kawan di Pengadilan Tinggi Kupang. Dimana sàlah satu pertimbangan hukum dari pengadilan Negeri Kupang yaitu bahwa putusan judex factie PN Atambua sudah tepat dan benar menurut hukum oleh karena itu Judex factie PT.Kupang menguatkan atau mendukung putusan Pengadilan Negeri Atambua,” demikian disampaikan Kuasa hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., MH yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini Kepada Media kabar-malaka.com di Ruang kerjanya pada Sabtu, (28/5/22).

Salah satu alasannya, kata Melki, bahwa putusan Pengadilan Negeri Atambua itu sudah tepat dan benar. Hal tersebut karen tidak ditemukan adanya kekhilafan maupun kekeliruan Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam mengambil keputusan.

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., MH Menerangkan, bahwa Sidang Putusan Perkara Banding dengan nomor : 40/PDT/2022/PT. Kupang. sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang.

Dikatakan Kuasa Hukum, segala sesuatu yang terbuka dan terungkap dalam persidangan, baik bukti surat maupun keterangan saksi sudah dipertimbangkan menurut asas keseimbangan dan sudah dipertimbangkan menurut asas Audi et alteram partem yang dimana kedua bela pihak didengar dan diberikan kesempatan yang sama dalam persidangan.

“Semuanya sudah dipertimbangkan secara baik oleh judex factie Pengadilan Negeri Atambua(PN.Atb). Jadi ketika Pengadilan Tinggi mencermati dan membaca putusan dari pada PN Atambua bahwa sudah tepat dan benar, maka menurut hukum judex factie Pengadilan Tinggi Kupang mengambil alih semua pertimbangan hukum untuk dijadikan pertimbangannya sendiri,” Ungkapnya

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Advokat Melkianus Conterius Seran, SH., MH Resmi Memimpin DPC Peradi Atambua

“Maka putusan yang keluar dengan amar yakni menolak permohonan banding yang diajukan oleh pembading semula penggugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua No.31/Pdt.G/2021/PN.Atb” Tambahnya

Sebelumnya proses sidang perkara di Pengadilan Negeri Atambua dimenangkan Melkianus Conterius Seran, S.H., MH dalam sidang Putusan Perkara atas barang-barang Pusaka milik mendiang Raja Wilhelmus Leki di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, pada Rabu, (26/01/2022).

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., MH Menerangkan, bahwa Sidang Putusan Perkara dengan nomor : 31/ptdg/2021/PN Atambua, sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Atambua.

“Sidang Putusan Perkara barang-barang Pusaka itu dimenangkan oleh Tergugat dalam hal ini Bapak Alfonsius Kehi bersama kawan-kawan,” Demikian disampaikan Kuasa hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., MH yang dikenal sebagai Praktisi Hukum sekaligus Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini Kepada Media kabar-malaka.com di Ruang kerjanya pada Sabtu, (29/1/22).

Kuasa Hukum Menjelaskan, Putusan Perkara Nomor 31 ini pihaknya adalah Marlinda Kolo dan Nikodemus Nahak selaku Penggugat, melawan Tergugat dalam hal ini Alfonsius Kehi bersama kawan-kawan.

Dalam pertimbangan Hukum Mejelis Hakim, bahwa Kepemilikan Barang pusaka tersebut adalah milik Raja Wilhelmus Leki dan keturunannya.

“Hal itu Terbukti, karena selama Persidangan sampai tahap pembuktian tidak ada satu surat bukti dari saksi Penggugat yang menjelaskan secara rinci terkait barang-barang pusaka itu apakah milik pribadi Penggugat atau milik Suku Uma Talas. Ini tidak terbukti sama sekali,” Ujar Kuasa Hukum Melki.

Kata Meliki, Justru sebaliknya dalam pertimbangan Majelis Hakim mengatakan, bahwa para tergugat mampu membuktikan dalil bantahan.

“Salah satu dalil bantahan kita, bahwa barang-barang pusaka yang disengketakan dalam perkara nomor 31 adalah barang milik mendiang Raja Wilhelmus Leki dan keturunannya. Keturunan itu adalah Alfonsius Kehi dan kawan-kawan” Kata Kuasa Hukum Tergugat.

Baca Juga :  Melanggar Pasal 263 Ayat 1 UU KUHP, Mantan Desa Defenitif Builaran Alfonsius Luan Dipolisikan

Hal tersebut sudah di tegaskan dalam putusan, bahwa Alfonsius Kehi dan kawan-kawan itu keturunan Bangsawan atau keturunan Raja pada kerajaan Alas.

“Jadi dalam persidangan kita mampu membuktikan itu. Justru Saksi yang di hadirkan oleh penggugat itu saling bertolak belakang dan bertantangan antara satu dengan yang lain,” Jelas Melkianus Conterius Seran, S.H., MH

Menurut Kuasa Hukum, bahwa yang dicari adalah keterangan saksi yang saling bersesuaian dengan Kualitas dari pada saksi itu.

“Akan tetapi kenyataannya bahwa saksi yang dihadirkan itu tidak berkualitas sama sekali. Sehingga dikesempingkan oleh majelis hakim” Katanya.

Sehingga Melkianus Conterius Seran, S.H., MH Selaku kuasa Hukum menilai, bahwa sudah tepat dan benar menurut hukum.

“Karena keputusan yang di ambil Majelis Hakim Sudah dipertimbangkan segala bukti dan segenap alat bukti yang di temui selama persidangan menurut asas keseimbangan” Ujar Melki

Lanjut Kuasa Hukum Melki bahwa, Majelis Hakim telah meletakan dan memperlakuan seluruh alat bukti yang diajukan oleh para pihak secara proporsional dan adil, dalam rangka menemukan kebenaran hakiki dalam perkara ini.

“Sudah jelas, bahwa Selama Proses persidangan kita menghadirkan tiga orang saksi dan termasùk bukti-bukti yang kita berikan pada Majelis Hakim itu, justru kita mampu membuktikankan dalil-dalil bantahan kita,” Ungkap Kuasa hukum Melkianus Conterius Seran, S.H., MH yang juga dikenal sebagai Ketua Pengacara Tapal Batas RI-RDTL ini.

Sehingga, kata Melki, munculah keputusan dengan pointnya adalah, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Artinya bahwa gugatan itu tidak terbukti secara keseluruhan. Karena di tolak, maka para penggugat itu dihukum untuk membayar biaya perkara sesuai yang tercantum dalam amar putusan tersebut” Ungkap Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum Melki mengungkapkan dengan sangat yakin, bahwa ia tetap optimis dari awal persidangan hingga sampai putusan.

Baca Juga :  Kumpulan Pengacara Tapal Batas Pantas RI-RDTL Gelar Diskusi Pra May Day (Hari Buruh) Tahun 2023

“Akhirnya sidang tersebut dimenangkan para Tergugat. Karena dengan bukti-bukti yang kita ajukan dan saksi-saksi yang kita hadirkan,” Puji dan Kuasa Hukum ini.

“Bahkan dihubungkan dengan keterangan saksi para Penggugat pun mengakui bahwa Wilhelmus Leki dan Ignasius Bere Leki (Almarhum) adalah seorang Raja Kerajaan,” Tambah Melki.

Sehingga dari sejak awal Kuasa Hukum Melki sudah menolak atas tuntutan yang dibawa oleh pihak Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan sesuatu melanggar Hukum dan hak itu tidak benar.

“Karena Sejak awal persidangan hingga sampai putusan tidak satu pun yang ditemukan Majelis Hakim tentang unsur-unsur melawan hukum yang dilanggar oleh para Tergugat,” Katanya

Maka kata Melki, Justru inilah yang menjadi tuntutan pokok dari pada Penggugat yang ditolak secara utuh oleh Majelis Hakim.

“Sehingga Majelis Hakim menolak tuntutan pokok itu, maka tuntutan yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi karena dengan sendirinya tidak terbukti,” Jelas Melki.

Ia menjelaskan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penguasaan para tergugat terhadap barang-barang pusaka cukup jelas dan beralasan dengan bukti yang cukup kuat.

Bahwa penguasaan itu dianggap sebagai bentuk penguasaan etikad baik dan secara jujur menguasai barang-barang pusaka.

“Sehingga harus mendapatkan perlindungan Hukum dan legitimasi sebagai Pemilik Hak atas Barang-barang pusaka itu. Karena pemilikinya adalah keturunan dari Raja Wilhelmus Leki dan Ignasius Bere Leki,” Pungkas Melkianus Conterius Seran, S.H., MH selaku Kuasa Hukum Tergugat.

Sangat disayangakan karena ketidakpuasan Atas kekalahan pihak Penggugat di PN Atambua, sehingga sengketa Barang Pusaka di naikan ke Pengadilan Tinggi Kupang.

“Akan tetapi, Semuanya sudah dipertimbangkan secara baik oleh Pengadilan Tinggi Kupang (PT. Kupang), dan putusan dari pada PN Atambua sudah tepat dan benar. Sehingga Putusan tersebut kembali dimenangkan klien saya,” Pungkasnya.