Kupang,kabar-malaka.com-Ganjar Milenial Center Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan bakti sosioal di taman nostalgia kota kupang kecamatan oebobo, kota kupang yang merupakan tempat sering dikunjungi banyak masyarakat, mahasiswa dan komunitas.
Demikian yang disampaikan kordinator ganjar milenial center wilayah NTT Nasrin kepada media ini sabtu, 28/05/2022.
Kordinator ganjar milenial center wilayah NTT Nasrin mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, indah, sehat. Sehingga dapat di jadikan tempat kunjungan banyak orang/wisatawaan.
kegiatan ini juga menunjukan rasa kepedulian pemuda terhadap lingkungan sekitar serta menjadikan Sarana untuk menumbuh, kembangkan semangat cinta lingkungan hidup yang bersih, indah dan sehat terhadap ekosistem lingkungan, umumnya di kalangan masyarakat sekitar, pelajar dan mahasiswa, komunitas/organisasi serta dinas terkait di Taman Nostalgia Kota Kupang.
Menurut Nasrin untuk Meningkatkan kepedulian terhadap pentingnya kebersihan taman maka kita sebagai kaum milenial harus menciptakan lingkungan hidup yang bersih, indah dan sehat dari pembuangan sampah sembarang tempat dan Meningkatkan keindahan alam untuk dijadikan kunjungan banyak orang seperti taman-taman lain di kota kupang.
Lanjut Nasrin Atas dasar itu saya selaku Kordinator Ganjar Milenial Center NTT berinisiatif untuk bekerja sama dengan beberapa Organda dan mahasiswa yang ada di kota kupang mengadakan suatu kegiatan dinamakan dengan kerja sosial (Gerakan Bersih Taman Nostalgia Kota Kupang).
Karena taman ini merupakan perlindungan alam yang memiliki ekosistem asli, dijalankan dengan sistem zonasi yang digunakan untuk tujuan pengkajian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menopang budidaya, pariwisata dan rekreasi,’’ Ungkap kordinator ganjar milenial center (GMC) NTT
#SEMANGAT MENGABDI MEMBANGUN NEGERI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.