Kupang,kabar-malaka.com-Pengambilan Janji Jabatan Serta Pelantikan Pejabat Bupati Flores Timur dan Penjabat Bupati Lembata Oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Atas Nama Presiden Republik Indonesia,Bertempat di Aula El Tari Kupang pada Minggu 22 Mei 2022
Kedua Penjabat Bupati tersebut masing-masing Penjabat Bupati Flores Timur Drs. Doris Alexander Rihi M.Si (Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT) dan Penjabat Bupati Lembata Drs. Marsianus Jawa M.Si (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT). Keduanya dilantik langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Pelantikan kedua Penjabat Bupati tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-1202 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-1206 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Acara Pengambilan Janji Jabatan Serta Pelantikan Pejabat Bupati Flores Timur dan Penjabat Bupati Lembata tersebut diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Pengambilan Janji Jabatan oleh Gubernur NTT, Pengukuhan oleh Rohaniawan, Penandatanganan Berita Acara, kemudian diikuti dengan Penyematan Tanda Jabatan oleh Gubernur, Penandatanganan Pakta Integritas, serta Penyerahan Memori Jabatan.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing bersama Istri, dan Ketua Dekranasda Provinsi NTT, Para Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Para Keluaga Penjabat Bupati yang dilantik, serta para tamu undangan lainnya.
Usai Pelaksanaan Pelantikan Penjabat Bupati Flores Timur dan Lembata tersebut, ditempat yang sama juga dilaksanakan Pelantikan Penjabat Ketua TP PKK / Dekranasda Kabupaten Flores Timur dan Lembata oleh Ketua TP PKK / Dekranasda Provinsi NTT Julie Sutrisno Laiskodat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.