Soe,kabar-malaka.com-Pekerjaan Sumur Bor di Fatubai,Desa Enonenotes Menyeret Nama Mantan Camat Kuatnana, Karena diduga Sampai saat ini Sumur Bor yang di Kerjakan Belum di nikmati Masyarakat.
Menurut Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, Yuliana Woy yang kini menjabat Camat Amanuban Tengah diduga melakukan intervensi dalam beberapa proyek di kecamatan Kuatnana. Masih menurut beberapa sumber tersebut, Camat diduga mengarahkan proyek dana desa ke keponakannya Rio Tupan adalah suplayer yang mengerjakan sumur bor di Fatubai, Desa Enonenotes
Sementara itu Saul Sesfao, Bendahara Desa Enonenotes mengaku bahwa dirinya sudah membayar 100 persen pekerjaan sumur Fatubai meski tidak selesai.
Ia mengaku camat Yuliana Woy mengancam penjabat desa saat itu,sehingga penjabat desa lantas memerintahkan dirinya untuk segera membayar.
Saya ingat kalau tidak pas bulan Desember itu camat datang dan marah marah minta harus bayarkan. Penjabat akhirnya minta bayarkan saja”,ujar Saul.
Saat pemeriksaan Inspektorat, dirinya sudah membuat kronologi terkait seluruh tahapan pembayaran kepada pihak ketiga.
Saya sudah buat kronologi terkait pembayaran dan saya sebut seperti apa yang terjadi sebelumnya”,ujar Saul.
Dirinya juga mengatakan terkait hasil temuan Inspektorat, pihak TPK telah bersurat ke Camat dan juga Suplayer. Ia sendiri yang mengantarkan surat tersebut.
Untuk diketahui, Sumur bor di Fatubai, Desa Enonenotes, Kecamatan Kuatnana, TTS yang dikerjakan dari anggaran dana desa tahun 2020 hingga sampai ini belum dinikmati masyarakat.
Pasalnya usai dilakukan pengeboran, belum dipasang pompa dan meteran.
Hingga saat ini, Di desa Enonenotes terdapat tiga sumur bor yang dikerjakan menggunakan dana desa.
Dua dari sumur bor tersebut bisa dinikmati masyarakat itupun atas bantuan anggota DPRD TTS,Yudi Arifus Selan dan timnya sedangkan sumur bor Fatubai tidak bisa dinikmati masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.