Menanti Sikap Tegas BEM FKM Undana soal Iuran Ikoma, Apakah harus Demo?

Reporter : */EB Editor: Redaksi
Ket Foto: Ilustrasi

Kupang,kabar-malaka.com- Mahasiswa, selain melaksanakan Tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa juga diharapkan responsif terhadap isu-isu kontekstual eksternal kampus maupun internal kampus.

Di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) masih menerapkan penarikan iuran Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) senilai Rp. 90.000/semester bagi setiap mahasiswa aktif di fakultas tersebut.

Bahkan, berdasarkan pengakuan mahasiswa aktif dan alumni FKM Undana serta data akurat yang diperoleh, apabila mahasiswa tidak melunasi iuran Ikoma maka tidak diizinkan untuk mengikuti seminar proposal, seminar hasil hingga ujian skripsi.

Padahal, penarikan iuran Ikoma di FKM Undana jelas bertentangan dengan Penarikan iuran IKOMA di FKM Undana jelas bertentangan dengan Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri.

Terkait iuran Ikoma, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKM Undana, Amran membenarkan hal itu.

“Terkait pemberitaan itu memang benar adanya,” kata Ketua BEM FKM Undana, Senin, 9 Mei 2022.

Namun, ia tidak enggan untuk menyatakan sikap secara organisatoris BEM FKM Undana ataupun memberikan pernyataan secara komperhensif terkait polemik iuran Ikoma.

Baca Juga :  Ini Kata Rektor Undana Kupang Soal Pungutan Iuran Ikoma FKM

Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap agar BEM FKM Undana menjadi representasi mahasiswa FKM Undana untuk menyampaikan aspirasi soal keluhan orang, mahasiswa hingga alumni soal iuran Ikoma yang dinilai tidak transparan penggunaannya.

Ada banyak cara untuk menyampaikan aspirasi. Entah itu melalui jalur audiensi atau demonstrasi (demo), kembali ke keputusan pengurus BEM FKM Undana.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mahasiswa, alumni, hingga Dosen FKM Undana telah diwawancarai. Mereka membenarkan bahwa ada iuran IKOMA senilai Rp. 90.000 per semester. Bahkan, iuran IKOMA dipastikan harus lunas, sebab, menjadi salah satu syarat mahasiswa FKM Undana dapat mengikuti seminar proposal, seminar hasil, dan ujian skripsi.

“Benar Kk (Kakak-red). Ada iuran Ikoma. Dan, itu dibayar setiap semester di Bank NTT berjumlah Rp. 90.000,” ungkap seorang mahasiswa FKM Undana yang meminta tak ditulis namanya, Senin, 9 Mei 2022.

Ia mengaku bahwa dari semester 1 dirinya rutin bayar. Akan tetapi, pada masa pandemi covid-19, yakni sekitar semester 6 atau 7 ia tidak bayar. Namun, semester lalu ia harus bayar karena itu salah satu persyaratan supaya bisa ikut ujian seminar.

Baca Juga :  Pelepasan Purna Bakti Pengawas kecamatan Kodi dan Guru di Lingkungan SDN Peha

Hal senada juga disampaikan oleh alumni FKM Undana Kupang, Apolos. Ia lulus dari Undana tahun 2021. Ia membenarkan bahwa ada iuran IKOMA yang wajib dibayar setiap semester.

“Ia benar. Selama kuliah kami wajib membayar setiap semester,” jelas Apolos.

Menurutnya, sebaiknya (iuran IKOMA) dihapus saja. Sebab, penggunaan uang ikoma, mahasiswa (FKM Undana – Red) tidak dengan jelas penggunaan uang itu untuk apa?” tanya alumni FKM Undana itu.

“Semasa kami kuliah, kami mengenal uang Ikoma sebagai uang AC.
Yang menjadi pertanyaan adalah ada fakultas lain yang ruangannya full AC, tapi tidak dibebani uang IKOMA seperti kami FKM,” terangnya.

Selanjutnya, pengakuan yang serupa datang dari alumni FKM Undana, Safrin.
Ia menjelaskan, dulu itu (iuran Ikoma) syarat untuk mau ujian , kalau tidak bayar berarti tidak diizinkan ujian,” ungkapnya.

“Kalo (kalau) iuran Ikoma itu sah-sah saja , tapi bentuk pertanggung jawaban kepada mahasiswa itu yang penting. Karena dari saya kuliah tidak pernah ada pelaporan kepada mahasiswa tentang dana itu,” katanya.

Baca Juga :  Kelompok PKM Fisipol Unimor Gelar Sosialisasi TPPO di SMAN Bikomi Nilulat-TTU

Tidak sampai di situ, alumni lain juga mengatakan hal serupa.

“b (saya) snd (tidak) rutin bayar kak, cuman syarat skripsi waktu itu harus lunas na, jadi pas akhir” baru kasih lunas,” tulis salah satu alumni FKM Undana yang tak mau ditulis namanya.

Ia malah menyarankan agar dana Ikoma harus dihapus.

“Menurut bta (saya-red) dihapus saja kak itu IKOMA, karna (karena) selama ini ktng (kami/kita) snd (tidak) tau e itu IKOMA digunakan untuk apa, kalau mau dibilang untuk fasilitas kampus pastii anggarannya sudah adaa,” tulisnya via WhatsApp.

Kemudian, pengakuan datang dari salah satu dosen FKM Undana Kupang. Ia meminta agar namanya tidak ditulis. Ia mengatakan bahwa iuran itu memang benar ada.

Hal itu, kata dia, sudah diputuskan di tingkat pimpinan fakultas bersama pimpinan universitas bahwa pungutan itu harus dihentikan. Namun, sampai sekarang masih tetap menjadi pungutan wajib.

“Ada banyak bukti kuitansi yang sudah dishare oleh mahasiswa kepada kami, tapi kami selaku dosen tidak mampu berbuat apa-apa,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.