Kupang,kabar-malaka.com- Gerakan Anti Premanisme (GARAP) mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Polres Kupang Kota dalam penanganan kasus pemukulan dan percobaan pembunuhan wartawan Fabi Latuan.
Kordinator Lapangan Gerakan Anti Premanisme (GARAP) Jeef Meo kepada media menuturkan,dirinya dan rekan-rekan aliansi mengapresiasi kinerja dari kepolisian yakni Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto,S.H.,S.IK.M.H bersama rekan-rekan nya dalam penangkapan lima pelaku tersebut.
“Kami aliansi sangat mengapresiasi kinerja dari kepolisian yakni Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto,S.H.,S.IK.M.H bersama rekan-rekan nya ,tentunya proses penangkapan tidak lah muda akan tetapi pihaknya sangat luar biasa menangani kasus ini dan berhasil membekuk para pelaku yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan terhadap Fabi Latun”,tuturnya.
Sementara itu,Kordinator Umum Aliansi Hendi Making juga sangat mengapresiasi kinerja pihak penegak hukum dalam hal ini Kapolres Kupang Kota beserta rekan-rekan nya dalam penanganan kasus ini.
“Aliansi sangat mengapresiasi kinerja Polres Kupang Kota yang sangat serius menangani kasus ini,kita apresiasi karena beberapa pelaku sudah di tangkap dan diamankan,”jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa selain pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan ,aparat penegak hukum juga harus menelusuri siapa di balik kasus pengeroyokan tersebut.
“Kita juga mengharapkan agar bukan hanya pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan percobaan pembunuhan akan tetapi harus ditelusuri juga aktor intelektual di balik kasus ini,sebab di lihat dari rentetan persoalan banyak kejanggalan yang kita temui”,tandasnya.
Untuk diketahui bersama Aliansi Gerakan Anti Premanisme (GARAP) juga siap mengawal proses penyelesaian kasus ini sampai tuntas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.