Kupang,kabar-malaka.com- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan di Gerbang Kantor PT. FLOBAMOR, Naikolan, Kota Kupang, pada Selasa 26 April 2022 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada media mengatakan bahwa sejak kejadian (percobaan Pembunuhan terhadap wartawan) pada tanggal 26 April 2022, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan tanggal 29 April 2022 telah mengidentifikasi wajah salah satu pelaku.
“Setelah mendalami lalu ditindaklanjuti, selanjutnya melakukan pemantauan pada beberapa tersangka lainnya dari jejak digital. Hasil dari identifikasi tersebut, kita ketahui bahwa pada tanggal 4 Mei 2022 kemarin, 4 orang tersangka diketahui berada di daerah Samarinda dan kemudian kita melakukan koordinasi dengan Polda Kaltim. Untuk memastikan hal tersebut kami lakukan juga cross check di bandara. Dan dari 4 nama-nama tersangka ini diketahui telah membeli tiket dan hendak melarikan diri ke Jakarta,” kata, Rishian sebagaimana dikutip dari NTTNews.com, terbit Jumat (06/05/2022).
Rishian mengatakan bahwa penangkapan para tersangka ini juga berkat kerjasama dan doa dari masyarakat. Keempat orang tersangka ini sudah diamankan pada 5 Mei 2022 pagi, lalu para tersangka diterbangkan dari Balikpapan menuju Kupang.
“Sore ini jam 03.00 wita akan tiba di Kupang untuk melakukan proses penyidikan lebih dalam lagi,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa pelaku yang telah diidentifikasi berjumlah 5 orang, namun satu orang pelaku lainnya melarikan diri. Meskipun masih melarikan diri, identitas pelaku sudah dikantongi sehingga Rishian berharap dalam waktu dekat satu orang ini bisa diamankan.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di samping yang diperoleh dari TKP dan ditambah dengan beberapa alat komunikasi dari para pelaku.
“Barang bukti yang diamankan ini sebagai media untuk pengembangan ke depan,” bebernya.
Adapun identitas para pelaku adalah N, M, P, MD, dan J. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP tentang mengajurkan orang lain melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang.
“Sembilan orang sudah dimintai keterangan dan delapan barang bukti yang telah disita,” tandanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.