Hukum  

Polresta Kupang Masih Dipercaya Akan Tangkap Pelaku dan Dalang Penganiayaan Wartawan di Kupang

Ket Foto: Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) dan ADVOKAT PERADI, Meridian Dewanta Dado, SH, selaku Kuasa Hukum Fabi Latuan

Jakarta,kabar-malaka.com-Meridian Dewantara Dado, S.H, Kuasa Hukum wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan mengatakan masih percaya (dan yakin, red), pihak Polres Kota (Polresta) Kupang akan segera menangkap para pelaku dan dalang kasus penganiayaan wartawan Fabi Latuan di Depan Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT.Flobamor Kupang pada Selasa (26/04) lalu.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) dan ADVOKAT PERADI, Meridian Dewanta Dado, SH, selaku Kuasa Hukum Fabi Latuan dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Kamis (05/05/2022).

“Selaku Kuasa Hukum Wartawan Suara Flobamora atas nama Fabianus Paulus Latuan yang pada hari Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 11.10 Wita dianiaya para preman usai menghadiri acara jumpa pers di kantor PT. Flobamor, kami meyakini bahwa Polresta Kupang dibawah pimpinan Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H akan segera menangkap para preman serta dalang penganiayaan terhadap Klien kami tersebut,” tulisnya.

Baca Juga :  BKH: Kebebasan Pers dan Wartawan Harus Dikawal Agar Dapat Mengkritisi Kekuasan

Menurut Meridian, kepercayaannya itu menjadi dukungan moril bagi Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya untuk bekerja cerdas dan cermat mengumpulkan bukti-bukti signifikan, guna mengungkap modus dan motif kasus penganiayaan wartawan Fabi Latuan serta menangkap para preman dan dalang penganiayaan wartawan Fabi Latuan.

“Peristiwa penganiayaan terhadap klien kami Fabi Latuan (diduga) sangat terkait erat dengan pemberitaan tentang temuan LHP BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, sehingga peristiwa itu bila tidak dituntaskan tentu saja sangat mengganggu kinerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Beberapa Daftar Nama Desa di Kabupaten Malaka Yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa 2014-2020

Meridian mengungkapkan, bahwa sejauh ini Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya telah memeriksa enam orang saksi kasus penganiayaan terhadap Fabi Latuan. Polresta Kupang juga telah memeriksa dan menyita sejumlah alat bukti.

“Oleh karena penganiayaan terhadap Klien kami Fabianus Paulus Latuan itu terjadi seusai jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yang dihadiri oleh Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor), Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional), Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris), guna mengklarifikasi pemberitaan tentang temuan BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, maka kami meminta Polresta Kupang untuk memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor sehingga menjadi terang benderang perihal siapakah dalang pelaku penganiayaan terhadap Klien kami itu,” ujarnya.

Baca Juga :  KOMPAS KORHATI: Bebasnya Ambika Pelaku Kekerasan terhadap Adelina Sau Sungguh Melecehkan Harkat dan Martabat Korban

Meridian menegaskan, bahwa Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H
telah menjanjikan akan menangkap pelaku dan mengungkap dalang dibalik aksi premanisme itu yang bertujuan untuk membungkam kerja wartawan/pers.

“Dengan demikian, kami dan seluruh masyarakat akan terus berupaya sekuatnya mengawal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, sebab kredibilitas dan kinerja institusi Polresta Kupang sungguh-sungguh diuji dalam kasus ini,” tandanya.