Ketua SPSI NTT Imbau Tetap Jaga Prokes Selama Perayaan Lebaran

Reporter : */YBR Editor: Redaksi

Kupang,kabar-malaka.com-Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI) Provinsi NTT Stanis Tefa menyeruhkan kepada semua buruh agar taat menjalankan protokol kesehatan selama perayaan lebaran ini.

Para buruh, juga diminta membantu pemerintah menyukseskan pelaksanaan vaksinasi dalam upaya membantu pemerintah memutus mata rantai covid-19.

“Menyikapi situasi dan kondisi saat ini, yang masih dalam pandemi covid-19, maka saya mengajak semua buruh di NTT agar senantiasa mentaati protokol kesehatan,” katanya dalam rilis kepada media, sabtu (30/4).

Baca Juga :  Deklarasi Alumni GP Ansor, Ajhar Jowe, Itu Gerakan Kelompok Sesat

Tefa mengatakan, hari buruh yang jatuh pada Minggu, (1/4), hendaknya juga dimaknai sebagai bagian dari perjuangan bersama, dalam membantu pemerintah menyukseskan pelaksanaan vaksinasi, untuk membawa bangsa ini, atau NTT khsusnya, bebas dari Covid-19.

Hari buruh, kata dia, juga mesti membangun kesadaran bersama, mentaati semua ketetuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan menyukseskan pelaksanaan vaksin di NTT.

Baca Juga :  Pemuda dan Mahasiswa di NTT diajak tidak Terpengaruh Separatis Papua Merdeka dan Mari Rawat Keutuhan Negara

“Dalam momentum memperingati hari buruh internasional pada 1 Mei ini, saya mengajak agar mentaati semua ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapakan oleh pemerintah dan bersama menyukseskan pelaksanaan vaksinasi dalam membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Ia juga meyampaikan selamat merayakan hari raya idul fitri bagi semua pekerja buruh dan umat Islam di Provinsi NTT.

Baca Juga :  Pesan Ketua GMNI Kupang, Saat Penutupan Kegiatan KTD
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.