Perihal Biro Jasa Pembelian Kendaraan Baru diDealer

Reporter : */Kristo Editor: Redaksi

Kupang,kabar-malaka.com-Ombusman Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Direktur Lalu Lintas Polda NTT di ruang kerja, dalam Kunjungan ada beberapa hal yang di bahasa terkait pelayanan lalu lintas di NTT dan layanan Polri umumnya,Senin 18/04/2022

Ombusman Menyampaikan dua hal utama ke Dirlantas sembari mohon bantuan dan dukungan untuk membenahi layanan tersebut.

Pertama; layanan Samsat utamanya dukungan sarana dan prasarana serta permintaan agar asuransi Jasa Raharja Putra wajib berada diluar loket karena JRP bukan sistem Samsat. Permintaan yang sama sudah disampaikan dalam Rakor Samsat se-NTT beberapa waktu lalu.”Permintaan ini diamini Dirlantas dengan arahan agar asuransi JRP berada diluar loket sesuai ketentuan yang berlaku. Ombusman juga menyampaikan limpah terima kasih atas dukungan ini.

Baca Juga :  Brigpol Abraham Nyaris Ditikam Pemuda Yang Tak Dikenal

Kedua; Permintaan bantuan agar Dirlantas bisa menyampaikan ke dealer kendaraan baik mobil maupun sepeda motor agar tidak mewajibkan pembeli kendaraan untuk harus mengurus surat-surat kendaraan melalui biro jasa.

Istilah dealernya adalah pengurusan dengan off the road untuk pembeli yang mengurus sendiri surat kendaraan dan on the road untuk surat kendaraan yang diurus dealer/biro jasa.

“Biaya pengurusan surat kendaraan dengan sistem on the road atau melalui biro jasa/delaer khusus sepeda motor dimulai dari angka Rp 3,7 juta hingga Rp 4 jutaan tergantung jenis dan harga sepeda motor. Tarif pengurusan surat kendaraan ini dihitung sekaligus sebagai total harga sepeda motor baru (brosur terlampir).

Baca Juga :  LTI Ajak Warga Dukung DOB Papua dan Tolak Hoaks

Sebagai contoh; harga sepeda motor yang mestinya Rp 14.650.000 akan menjadi Rp 18.350.000. Padahal biaya pengurusan surat-surat kendaraan baru di Polri berdasarkan PP tentang PNBP Polri adalah kurang dari Rp 1 juta. Artinya pembeli kendaraan masih bisa berhemat paling kurang Rp 2,7 juta dst jika mengurus sendiri surat kendaraan.

Ini baru hitungan sepeda motor, belum hitungan mobil. Hemat kami, menggunakan biro jasa atau tidak adalah pilihan pembeli kendaraan, bukan hal wajib. Dalam diskusi ini Dirlantas menegaskan bahwa layanan surat-surat kendaraan di Polri juga tidak mengharuskan melalui biro jasa.

Polri hanya menerima berkas, siapapun pemohonnya baik perorangan maupun melalui biro jasa. Pengurusan surat kendaraan baru yang diwajibkan melalui biro jasa/dealer tentu memberatkan pembeli di wilayah miskin seperti NTT ini. Karena itu delaer perlu difasilitasi bersama agar tidak menerapkan pewajiban ini tetapi menyerahkan pilihannya kepada pembeli kendaraan.

Baca Juga :  Liga Santri Tingkat Nasional Tahun 2022 Resmi di Buka

Dengan begitu bisa merangsang masyarakat NTT untuk lebih mudah membeli kendaraan karena harganya relatif lebih murah. Makin banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru di NTT, makin tinggi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selalu menjadi primadona PAD NTT setiap tahun.

Terima kasih kepada Dirlantas Polda NTT dan jajaran atas kunjungan ini,”Tetap semangat melayani di NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.