Nama Frans Lebu Raya Diabadikan Walikota Jeriko pada Nama Jalan Utama Di Kota Kupang

Kupang,kabar-malaka.com – Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore (Jeriko) mengabadikan Nama mantan Gubernur Frans Lebu Raya pada Nama Jalan Utama di Kota Kupang. Walikota Jeriko mengganti/merubah nama Jl. Perintis Kemerdekaan yang terletak di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang menjadi Jl. Frans Lebu Raya.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Walikota Kupang, Nomor 69/KEP/HK/2002 tentang Penetapan Nama Frans Leburaya di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, pada Selasa (19/4/22).

“Menetapkan perubahan nama jalan Perintis Kemerdekaan/Bundaran PU menjadi jalan FRANS LEBURAYA di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang,” demikian bunyi diktum keputusan dalam SK Walikota Kupang NOMOR 69/KEP/HK/2022.

Dalam SK Walikota Kupang tersebut, dijelaskan bahwa pertimbangan nama Frans Leburaya diabadikan menjadi nama salah satu jalan utama di Kota Kupang adalah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas pengabdian dan jasa almarhum Frans Lebu Raya sebagai Wakil Gubernur NTT masa bhakti 2003-2008, dan Gubernur NTT masa bhakti 2018-2018.

Baca Juga :  LTI Ajak Warga Dukung DOB Papua dan Tolak Hoaks

Disebutkan pula dalam SK tersebut bahwa, Jl.Frans Leburaya adalah jalur jalan sepanjang 2.5 km (kilometer) mulai dari Bundaran Tirosa sampai pertigaan Bundaran Pertigaan Oebufu.

Adapun landasan hukum dalam perubahan nama jalan tersebut anatara lain: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3633);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);

Baca Juga :  Kasi Ter Kasrem 161/WS ; Narasumber Peningkatan Kompetensi Tk. Prov. NTT

3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Lembaran Negara Republik Indonesia 6573);

4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6760);

Baca Juga :  Cegah Krisis Pangan, KASAD Dialog Dengan Masyarakat Desa Sillu

5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);

6.Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 273) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2019 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah kota Kupang Nomor 285);