Dekranasda NTT Adakan Vaksin Boster Untuk Masyarakat umum

Reporter : */Tim Editor: Redaksi

Kupang,kabar-malaka.com-Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Timur laksanakan gerakan vaksinasi booster kolaborasi dengan Puskesmas Oebobo dan Badan Intelijen Negara (BIN) pada Rabu, 13 April 2022.

Ketua Dekranasda Bunda Julie Sutrisno Laiskodat menuturkan bahwa selama ini pemerintah khususnya dari rumah sakit sudah mengadakan vaksin boster untuk masyarakat umum, namun antusias dan pengetahuan masyarakat nampaknya masih kurang.

Baca Juga :  Wabup Malaka Ikut Rekonsiliasi Stunting Tingkat Provinsi NTT

“Hari ini pertama kali kita menggelar vaksin tahap tiga dengan target 100-150 Peserta dan saya sebagai ketua dekranasda menghimbau dan mengkampanyekan agar masyarakat bisa melakukan booster sekarang”, ungkapnya sembari mengajak.

Lanjut, Bunda Julie Sutrisno berharap dekranasda bisa menjadi tempat untuk mengadakan boster setiap minggu karena menurutnya ini bisa membantu mempromosikan dekranasda sehingga masyarakat luar bisa tahu.

Baca Juga :  Semarak Bhakti kesehatan Hari Bhayangkara Polres Malaka Terus Layani Warga

Sementara, kepala puskesmas oebobo dr.Maria kurniawati Mari menjelaskan bahwa vaksin yg disiapkan 100 dosis untuk fiser, 30 dosis untuk sinovac, moderna 24 dosis akan tetapi tidak menutup kemungkinan vaksin yang disiapkan lebih karena sampai saat ini masih sedikit masyarakat yang mendapatkan layanan vaksin booster entah karena belum terpapar atau tidak ingin vaksin.

Baca Juga :  Amazing Busana Karya Emas 14 Desainer NTT Tampil Memukau Ratusan Penonton di ajang Indonesia Fashion Week 2022

“Kerena itu hari ini Puskesmas Oebobo dibantu oleh BIN lakukan gerakan vaksinasi booster yang dipantau langsung oleh ketua dekranasda NTT”, pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.