Hukum  

Dugaan Korupsi Monopoli Proyek Menyeret Nama direktur PT SKM dan HT Naik Status Ke penyidik

Kupang,kabar-malaka.com- Kasus dugaan korupsi (yang diduga) akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek pada 3 (tiga) wilayah di Nusa Tenggara Timur/NTT yang menyeret nama Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, S.H., MH melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H., MH saat dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Senin(11/04/2022) terkait hasil pemeriksaan Kajati NTT terhadap HT pada Jumat (10/04).

Baca Juga :  Suami Laporkan Mantan Isteri ke Polres Sabu Raijua Gegara Dugaan Penggelapan Surat Berharga

“Kasus (dugaan korupsi pengerjaan sejumlah proyek di NTT yang melibatkan HT, red) sdh (sudah) penyidikan,” tulisnya singkat.

Terkait apakah HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Abdul Hakim mengaku belum tahu. “Kalo (kalau) mslh (masalah) itu belum tau juga Krn (karena) sy (saya) blm (belum) konfirmasi ke penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Akibat Monopoli Proyek direktur PT. SKM Akan diPeriksa

Abdul Hakim juga mengatakan tidak tahu terkait informasi dugaan adanya tawaran dari Kuasa Hukum HT kepada Kejati NTT agar HT menjadi Justice collaborator, guna membongkar keterlibatan para oknum lain di kasus yang menyeret HT. “Kalo info itu (tawaran justice collaborator dari HT ke Kejati NTT, red) nanti sy (saya) tanyakan ke penyidik yaa,” ujarnya.

Baca Juga :  Sengketa Tanah di Desa Kamanasa, Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Abdul Hakim juga mengungkapkan, bahwa terkait pemeriksaan Direktur PT. SKM pada Jumat lalu, HT ‘dihujani’ 34 pertanyaan. Namun karena gangguan kesehatan, HT minta pemeriksaannya dilanjutkan minggu depan.

“Sudah diperiksa ada 34 pertanyaan… Karena kesehatan terganggu, beliau (HT) minta penundaan permintaan keterangan sampai dengan hari Senin 18 April 2021 dgn (dengan) alasan minggu ini mau general chek up,” bebernya.