Pesan Ketua GMNI Kupang, Saat Penutupan Kegiatan KTD

Reporter : */YBR Editor: Redaksi

Kupang,kabar-malaka.com- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Kupang menutup kegiatan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD).

Kegiatan ini sedianya dilakukan di Panti Asuhan Nok Manekan Fatukoa pada tanggal 05-08 April 2022 dengan Tema “Aktualisasi Nilai Marhaenisme sebagai Pembangunan Karakter Kader di dalam Kehidupan Berbangsa,”Sabtu 07/04/2022

Pada sambutannya Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kupang, Christin Banase berpesan kepada seluruh kader GMNI agar terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  PAMI NTT bagi berkah di Bulan Ramadhan

“Sebagai generasi penerus bangsa yang akan menentukan arah gerak bangsa ini kita terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, karena saat ini saya melihat telah terjadi kemunduran nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan ini.

Christin juga berterimakasih kepada seluruh pihak dengan cara masing-masing yang berkontribusi untuk menyukseskan kegiatan ini.

“Saya berterimakasih kepada seluruh pihak dengan caranya baik secara moriil maupun materiil yang telah bersumbangsih dalam kegiatan ini.
Kiranya Tuhan selalu memberkati niat baik kalian yang terus merawat generasi bangsa”.

Baca Juga :  Ketua SPSI NTT Imbau Tetap Jaga Prokes Selama Perayaan Lebaran

Di akhir sambutannya Christin mengutip perkataan bung Karno, ” Selagi masih ada tangis di gubuk Marhaen perjuangan belum usai”. Tutup Christin.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI NTT Niko Frans dalam sambutan dan sekaligus menutup kegiatan ini menegaskan idelisme kader GMNI harus terus dijaga sampai kapanpun.

Baca Juga :  Ganjar Milenial Center Wilayah NTT Laksanakan Bakti Sosial di Taman Nostalgia Kota Kupang

“Idealisme harus terus di jaga sampai kapanpun. Jika idealisme mu terus hidup, maka engkau yang akan menentukan dengan jujur segala sesuatu untuk keberlangsungan bangsa”tegas Niko

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.