Kupang,kabar-malaka.com- Dugaan korupsi senilai kurang lebih Rp 15 Milyar akibat monopoli sejumlah proyek pada sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) mangkir lagi alias bandel dari/terhadap panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Padahal, HT dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kejati NTT pada Jumat (01/04/2022).
Demikian disampaikan yang disampaikan Kejati NTT melalui Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, S.H.,MH saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp/WA pada Jumat (01/04/2022)
“Tidak hadir (Hironimus Taolin tidak hadir untuk penuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejati NTT, red),” tulisnya.
Menurut Abdul Hakim, Kejati NTT akan segera melakukan pemanggilan lagi terhadap Direktur PT. SKM (HT) setelah mangkir pada Jumat (01/04). “Masih panggilan I akan diagendakan pemanggilan lagi,” tandasnya.
Terkait mangkirnya HT untuk kesekian kali (kali keempat, red) menunjukkan sikap tidak tegas Kejati NTT, dibantah Abdul Hakim. “Bukan tdk (tidak) tegas, Kejati (Kejati NTT) sesuai prosedur perundang-undangan yg (yang) berlaku,” jelasnya.
Abdul Hakim memastikan komitmen Kejati NTT untuk tetap menyelesaikan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pada 3 (tiga) daerah di NTT (TTS,TTU, Belum) yang melibatkan Direktur PT. SKM, HT. “Yg (yang) jelas penyidik tetap bekerja utk (untuk) selesaikan kasus ini,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (01/04), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa Kontraktor PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) dalam satu minggu ke depan terkait dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 15 Milyar, akibat dugaan monopoli pengerjaan sejumlah proyek di tiga kabupaten di NTT (Kabupaten TTS, TTU, Belu) Tahun 2016 hingga 2021
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.