Hukum  

Dugaan Korupsi Akibat Monopoli Proyek direktur PT. SKM Akan diPeriksa

Kupang,Matalineindonesia.c.om- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memeriksa Kontraktor PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) terkait dugaan kerugian negara kurang lebih Rp 20 Milyar akibat dugaan monopoli pengerjaan sejumlah proyek di tiga kabupaten di NTT (Kabupaten TTS, TTU, Belu).

Demikian disampaikan Kajati NTT, Hutama Wisnu, S.H., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Halim, S.H., MH saat ditemui tim media ini di Kantor Kejati NTT pada Rabu (30/03/2022).

“(Surat Pemanggilan, red) sudah sementara berjalan. Katanya dalam minggu ini atau minggu depan sudah diperiksa di sini (Kantor Kejati NTT, red). Diambil keterangannya sebagai saksi,” bebernya.

Menurut Abdul Hakim, HT dan sejumlah pihak terkait dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan dimaksud akan ditetapkan siapa tersangkanya. “Karena penyelidikan umum itu semua saksi diperiksa dulu. Dari sepuluh atau puluh orang yang diperiksa baru ditarik satu dua tiga (sebagai tersangka, red),” jelasnya.

Baca Juga :  Beber Daftar Jaksa Yang Dipidana, TPDI Tanya Giliran Jaksa Kundrat Mantolas Kapan?

Abdul lanjut menjelaskan, bahwa Dirut PT. SKM, HT akan diperiksa terkait dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek jalan di NTT Tahun 2016 hingga tahun 2021, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 15 Milyar hingga Rp 20 Milyar.

Kasus tersebut, kata Abdul Hakim, sebelumnya telah dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat peduli pembangunan dan penegakan hukum di NTT, termasuk Lakmas CW.

“Monopoli (proyek) semua di TTS, TTU, dan Belu. Kalau tiga daerah ini (misalnya, red) masing-masing lima proyek, satu daerah lima dan lima… Itu monopoli namanya. Kalau cuman satu itu kan biasa. Tetapi kalau lima, bagaimana cara kerjanya? Sementara dia punya alat dan tenaga kerja, semua terbatas,” ungkapnya.

Baca Juga :  BREKING NEWS: Terjadi Pemukulan di Lingkup Pemda Malaka

Abdul Hakim juga menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akan diketahui sistem yang memungkinan HT memperoleh monopoli sejumlah proyek di tiga daerah tersebut. “Disitu (di hasil penyelidikan dan penyidikan akan diketahui proyek ini dapat dari mana, siapa yang kasih. Kalau misalnya hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui proyek itu darimana dan dari siapa, maka akan dipanggil (untuk bertanggung jawab, red),” ujarnya.

Sementara Jaksa Kundrat Mantolas (KM) yang terkena kasus OTT Satgas 53 Kejagung pada 22 Desember 2021 lalu bersama HT terkait dugaan pemerasan terhadap HT (atau suap dari HT terhadap KM), Kasipenkum Kejati NTT itu mengatakan saat ini KM sedang menjalani sangsi bebas jabatan selama 12 bulan.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Advokat Melkianus Conterius Seran, SH., MH Resmi Memimpin DPC Peradi Atambua

“Bebas jabatan 12 bulan, bukan berarti setelah 12 bulan jalani hukuman atau sanksi si Kundrat langsung kembali dikasih jabatan lagi sebagaimana sebelumnya atau jabatan lain, tidak. Ada aturan internal Kejaksaan yang harus ia jalani, ada prosesnya, tidak mudah untuk dapat jabatan lagi,” jelasnya.

Terkait hukuman terhadap Jaksa KM yang terkesan ringan, menurut Abdul, proses pidana terhadap jaksa KM memungkinan jika oleh penyidik yang memeriksa KM menemukan bukti kuat adanya tindakan pidana pemerasan sebagaimana disampaikan Hemus di Komisi III DPR RI kali lalu.

“Maka kemungkinan akan diproses pidana (terhadap Jaksa Kundrat Mantolas, red). Tergantung penyidik yang memeriksa menemukan bukti tindakan pidananya atau tidak,” tegasnya.