Hukum  

Kompak Desak Ketua Pokja NTT Laporkan Oknum Politisi yang Monopoli Proyek Stunting Ke KPK

Jakarta,kabar-malaka.com-Seperti diberitakan sebelumnya, para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia menilai, dana Program Pencegahan Stunting senilai Rp 165 Milyar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2021 ludes atau habis dikelola Pemprov NTT, tetapi tidak berdampak signifikan bagi penurunan stunting (anak tumbuh kerdil, red) di NTT.

Angka stunting di NTT malah tetap tertinggi di Indonesia ditahun 2022, yaitu 22 persen (naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 20,9 persen, red).

Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi ( KOMPAK) Indonesia dan AMMAN Flobamora serta sejumlah lembaga pegiat anti korupsi mendesak ketua Pokja Stunting NTT, Sarah Lery Mboeik untuk melaporkan oknum politisi yang memonopoli proyek penanganan stunting di Provinsi NTT.

Demikian disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis pers yang diterima tim media ini, Sabtu (26/3/22).

“Ketua Pokja Stunting NTT yang dulu dikenal garang dalam pemberantasan Korupsi wajib hukumnya untuk melaporkan resmi Penyalahgunaan Kekuasaan dan Tindak Pidana Korupsi, termasuk oknum politisi yang memonopoli proyek penanganan stunting di NTT ke KPK RI, “tegas Gabriel.

Baca Juga :  Hari Ini PN Kefamenanu Galar Sidang Putusan Pembunuhan Frengky Da Costa

Ia juga menyampaikan bahwa KOMPAK Indonesia siap mendampingi Ketua Pokja stunting NTT untuk melapor ke KPK dengan menyertakan bukti-bukti berupa Laporan Hasil Audit BPK RI.

“Ibu Sarah juga bisa membongkar One Man Show di NTT yang diduga kuat sangat berkuasa sehingga OPD bertekuk lutut tak berdaya dalam realisasi program stunting sehingga salah sasaran,” ujar Gabriel Goa.

Terpanggil untuk mendukung Ketua Pokja Stunting NTT yang juga menjabat Direktur PIAR itu, KOMPAK Indonesia menyatakan dukungannya melalui beberapa poin sikap yakni:

Pertama, siap mendampingi Ketua Pokja Stunting NTT, melaporkanPenyalahgunaan Kekuasaan dan Korupsi Berjamaah dalam penggunaan Anggaran Stunting NTT yang sudah ludes sebesar 165 miliar.

Kedua, siap mendampingi Ketua Pokja Stunting NTT dalam membongkar Sosok One Man Show yang sangat berkuasa menyalahgunakan dana penanganan stunting di NTT;

Baca Juga :  Aniaya Rekan Guru, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia Desak Bupati dan Polres Malaka Beri Sanksi Administrasi Kepada Oknum Kepsek SDI Betun Kota

Ketiga, jika Ketua Pokja Stunting NTT tidak melakukan apa-apa alias takut membongkar korupsi berjamaah dana stunting di NTT senilai 165 miliar, maka kami dari KOMPAK Indonesia bersama AMMAN Flobamora beserta pegiat Anti Korupsi akan melaporkan resmiKetua Pokja NTT beserta OPD terkait, yang terlibat aktif dalam penggunaan dana stunting senilai 165 miliar yang tidak tepat sasaran.

“Bahkan menurut data media CNN pada 5 Maret 2022, tercatat ada 5 (lima) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT (Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur, red) masuk kategori angka tertinggi stunting di Indonesia ditahun 2022. Ini miris, anggaran besar dialokasikan untuk cegah stunting tapi angka stunting terus naik dan tinggi di NTT,” kritik duo lembaga pegiat anti korupsi itu.

Ketua KOMPAK Indonesia dan AMMAN Flobamora menduga gagalnya Pemprov NTT (khususnya Pokja Penanganan Stunting, red) dalam pencegahan stunting, oleh karena perencanaan program dan pelaksanaannya, termasuk pengelolaan anggaran program tersebut tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  TPDI Minta Kejagung Segara Proses Pidana Kundrat Mantolas

Sementara itu, Ketua
Kelompok Kerja (Pokja) penanganan pencegahan stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lery Mboeik mengakui pelaksanaan program pencegahan stunting di NTT oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dinas teknis terkait tidak tepat sasaran. Salah satu sebabnya yaitu, karena tidak adanya komitmen OPD dan dinas teknis terkait dalam melaksanakan program sesuai rancangan tata kelola pelaksanaan program sebagaimana hasil design Pokja.

“Banyak program (yang dilaksanakan baik oleh OPD di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, red) tidak berbasis pada hasil ansit atau hasil analisa situasi (yang didesign Pokja, red), makanya ada temuan (BPK, red) disitu,” jelasnya.

Sarah menjelaskan, bahwa program PMT (pemberian makanan tambahan) yang seharusnya diberikan kepada anak balita gizi buruk, diberikan tidak tepat sasaran pada para penerima manfaat program.

“Misalnya, seharusnya diberikan kepada anak Balita, tetapi diberikan kepada anak SD atau anak SMP. Itu misalnya begitu. Kemungkinan besar seperti itu. Kemungkinan tidak tepat sasaran kepada semua anak gizi buruk,” ungkapnya.