Hukum  

Kasus Pemerkosaan Anak Bawah Umur Desa Neopesu, Polres TTU Serahkan Berkas Tahap 1 ke JPU

Kefamenanu,kabar-malaka.com-Seperti diberitakan sebelumnya (01/03/2022), MN (50), tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan MKB (13) anak bawah umur di desa Neopesu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditahan Kepolisian Resort (Polres) TTU.

Penahanan MN dilakukan setelah sehari sebelumnya (29/02), dilakukan pengambilan keterangan tambahan tambahan terhadap korban dan para saksi.

Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) telah menyerahkan berkas tahap 1  (satu) kasus kekerasan seksual (pemerkosaan, red) anak bawah umur desa Neopesu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU (dengan tersangka MN alias M) ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Baca Juga :  Kuasa Hukum MCS Bersama Reskrim Polres TTU Lakukan Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan di BTN TTU

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Penyidik Polres TTU (Surat Nomor: B/13/Resep.1.4/2022/Reskrim) kepada keluarga korban pada Sabtu 26/03/2022).

“Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan ini disampakan informasi ini disampaikan informasi perihal dengan tersebut atas, sehubungan dengan perkembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana yang saudara laporkan, bahwa penyidik/ penyidik Pembantu telah melakukan Proses Penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sehingga didalam kasus yang saudara laporkan telah ditetapkan tersangka an. MIKHAEL NESI Alias MIKA dan Berkas Perkara tersangka tersebut telah dirampungkan dan telah di kirim ( tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan Surat Nomor B l 325 tanggal 24 Maret 2022,” tulis Reskrim Polres TTU.

Baca Juga :  Motif Anak Bunuh Keluarga Pakai Racun di Magelang Akhirnya Terungkap

Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukhson, S. H., S. I. K., M.H yang dikonfirmasi tim media ini via Kasat Reskrim Polres TTU, Fernando Oktober, STr.K yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA terkait informasi tersebut pada Sabtu (26/03) pukul 15.25 Wita, membenarkan adanya SP2HP tersebut.

“Oya berkas sdh (sudah) tahap 1 (satu). Selanjutnya Jaksa yg (yang) teliti apakah dinyatakan p19 (masih ada yg lengkapi) atau p21( berkas sdh lengkap),” tulisnya.

Baca Juga :  Proyek pembangunan RSUP Ponu TTU Senilai 1 Milyar tidak Memenuhi Persyaratan Tender