Daerah  

Tiga Nelayan Asal Manggarai Barat Hilang Saat Pergi Memancing Ikan

Reporter : */YBR Editor: Redaksi

Mabar,kabar-malaka.com-Tiga Nelayan Asal Pulau Seraya Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan Hilang tanpa Kabar Saat Pergi Memancing ikan Tuna dilaut lepas jarak 50Mil dari Pulau Seraya sejak Kamis, (24/03/2022) Hingga sekarang keluarga belum mendapatkan kabar dari masing-masing ketiga Nelayan itu.

Menurut Informasi yang disampaikan Ansar Salah satu Warga Melalui Via Whatsapp Kepada media ini Sabtu,(26/03/2022) Mengatakan Bahwa ketiga nelayan diantaranya Bapak Ramli, Bapak Mujir dan Andi Rahman sampai hari ini tidak ada kejelasan infomasi.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Jalan ke PLBN Motamasin Putus, Dinas PUPR Malaka Akan Bangun Jalan Alternatif

Disatu sisi keluarga tidak bisa menghubungi mereka karena ketiga nelayan tersebut tidak membawa HP.

Ketiga nelayan ini berasal dari Desa Seraya Maranu Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat Wilayah kawasan Pulau Seraya Besar.

Mereka berangkat kemarin sekitar jam 4 sore menggunakan Perahu motor dan sampai hari ini belum ada kabar entah kerusakan mesin atau seperti apa sedang kita bayangkan sekarang.

Baca Juga :  Bupati Malaka Lantik Tiga Pj Kepala Desa di Kabupaten Malaka

Lanjutnya, hingga timbulah kekhawatiran pada keluarga dan besar kemungkinan ketiga nelayan ini terdampar dibawa arus ombak atau kejadian lainnya diluar dugaan,”Kata Ansar selaku warga setempat.

Karena sampai jam begini mereka belum pulang jadi kami takut jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan.

saya berharap semoga pihak terkait bisa melakukan upaya pencarian agar ketiga nelayan ini bisa pulang dengan selamat.”Ungkap Ansar Penuh Harap

Baca Juga :  Lanud El Tari Gelar Serbuan Vaksinasi di Labuan Bajo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.