Soe, kabar-malaka.com – Presiden Jokowi meninjau langsung Program Penurunan Stunting, Kab. Timor Tengah Selatan, NTT (24/04/2022).
Jokowi mengawali kegiatan dengan meresmikan penataan kawasan Kota Kupang, NTT. Selanjutnya bertolak ke lokasi pertemuan di Desa Kesetnana Kab. Timor Tengah Selatan.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengungkap kabupaten dengan prevalensi balita stunting tertinggi di Indonesia adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prevalensi stunting di Kabupaten Timor Tengah Selatan berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 mencapai 48,3 persen. Dan ini tertinggi di Indonesia diantara 246 kabupaten/kota di 12 Provinsi prioritas penanganan balita stunting.
Perlu diketahui bahwa angka stunting di NTT malah terus naik bahkan tertinggi di Indonesia ditahun 2022, yaitu 22 persen (naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 20,9 persen. Dari angka ini, maka dibutuhkan kerja keras dan kerja bersama dari semua elemen.
Selain itu, Presiden Jokowi bertemu Pospera di sela-sela kunjungan kerja di Kota Kupang, Kab. TTS dan Kab. Belu-NTT. Dalam kesempatan yang singkat di Hotel Aston Kupang, Kamis 24 Maret 2022. Ketua Pospera NTT, Karunia Meianto Lily sempat berbincang dengan bapak Presiden terkait penanganan gizi buruk dan stunting.
Namun karena waktunya sangat singkat, Pospera NTT meminta kesediaan waktu bapak Presiden untuk bisa menerima Pospera di Istana Negara nanti agar bisa disampaikan secara detail. Presiden Jokowi menyetujui dan langsung memanggil ajudannya untuk berkomunikasi dan dijadwalkan pertemuan dengan Pospera nanti.
Pospera NTT memaparkan dokumen hasil kerja-kerja pospera terkait penanganan stunting dan juga membawa dokumen hasil karya pospera mengenai pembangunan sekolah, pendampingan Nelayan Malaka dan pertanian kepada presiden.
“Bagi kami, kehadiran Pospera adalah untuk bekerja bersama bapak Jokowi membangun Indonesia. Kami ada dan terus bekerja untuk Indonesia” Ungkap Ketua DPD Pospera NTT, Karunia Meianto Lily.
Perlu di ketahui bahwa Pospera merupakan salah satu relawan Jokowi yang solid dan militan, sudah berdiri sejak bapak Jokowi mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Ketua Umum Mustar Bonaventura dan pembinanya Bang Adian Napitupulu.
Pasca kemenangan Jokowi menjadi Presiden, Pospera teroes hadir dan bekerja bersama bapak Jokowi untuk membangun Indonesia. Banyak persoalan- persoalan rakyat di berbagai daerah yang diperjuangkan oleh Pospera.
“Saya percaya bahwa jika kita punya hati yang tulus untuk membangun Indonesia maka alam dan Tuhan akan merestui kerja-kerja kita untuk Indonesia. Saat ini, kita dipimpin oleh seorang Presiden yang punya spirit yang kuat untuk membangun Indonesia, beliau sangat tulus melayani rakyatnya. Maka itu, tidak ada kata putus asa berjuang bagi Indonesia. ungkap ketua DPP Pospera NTT.
Pertemuan saat itu dihadiri juga beberapa pengurus DPD dan DPC: Erik Benu, Sek. Pospera NTT, Yerim Fallo Ketua DPC TTS, Wandelinus Nahak, Ketua DPC Malaka, Gio Manafe, Ketua DPC Rote Ndao, dan Yanti Klau Bend. Pospera NTT.
Menanggapi seluruh laporan kepala daerah seluruh kabupaten kota di NTT mengenai penanganan stunting di daerah masing-masing, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa SDM sangat menentukan maju tidaknya sebuah negara. Oleh karena itu, perihal yang berkaitan dengan stunting dan gizi harus menjadi perhatian.
“Ingin titip kepala daerah, gubernur di NTT semua harus dikerjakan terkait penanganan stunting, termasuk persiapan calon pengantin,” kata Jokowi di Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT.
Presiden meminta kepala daerah harus segera menyesuaikan untuk mencapai target penurunan stunting pada 2024 harus di bawah 14%. “Saya sangat senang (laporan yang) disampaikan bupati dan wali kota. Angka-angka yang disampaikan saya akan lihat di 2023 dan akan saya tagih di 2024,” papar presiden.
Jokowi juga mewanti-wanti para kepala daerah untuk mencapai target tersebut. Terlebih, agenda seperti hari ini, dinilai mampu merealisasi target penurunan stunting di tahun 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.