Kupang,kabar-malaka.com-Presiden Joko Widodo meresmikan Kampus Politeknik Ben Mboi, Universitas Pertahanan (Unhan) yang berada di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (24/3/2022). Setelah meresmikan, Presiden Jokowi meninjau ruang-ruang kelas dan berbagai fasilitas pendidikan yang ada di sana.
Acara peresmian Kampus Politeknik Ben Mboi Unhan juga dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) M. Pratikno, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Nafsiah Mboi. Selain itu juga hadir Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M., Polda NTT, Kejaksaan serta para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Adapun rangkaian acara peresmian juga disertai dengan kirab dan penampilan drumband Kadet Mahasiswa Unhan di alun-alun Atambua.
Kampus Politeknik Ben Mboi menyelenggarakan program vokasi D3 dengan 7 program studi. Saat ini sudah terselenggara proses belajar mengajar dengan 175 kadet mahasiswa dan 47 dosen.
Kampus ini sudah dilengkapi dengan aula, perpustakaan, mess kadet Mahasiswa, ruang makan dan fasilitas lainnya. Pembangunan Kampus akan dilanjutkan untuk memenuhi kapasitas 525 kadet Mahasiswa serta mess Dosen, laboratorium dan berbagai lapangan olahraga.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meninjau pameran hasil-hasil penelitian para Dosen dan rancang bangun teknologi tepat guna karya kadet Mahasiswa Unhan. Karya-karya itu antara lain untuk kepentingan logistik militer.
Pembangunan Kampus Politeknik Ben Mboi Unhan di wilayah perbatasan merupakan bentuk nyata prioritas Nasional 2022 dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berdaya saing. Para kadet Mahasiswa Unhan akan ditempa menjadi ilmuwan TNI menyongsong Indonesia Emas 2045″, ujar Presiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.