Hukum  

Kejari TTU dan Kejati NTT Diminta Jangan Lemah Hadapi Hironimus Taolin

Kupang,kabar-malaka.com-Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang terdiri dari Forum Anti Korupsi TTU (Fraksi TTU), Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) NTT dan Gerakan Rakyat Anti korupsi (Garda) TTU meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT jangan lemah menghadapi Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT). Bila perlu melakukan jemput paksa dan memeriksa HT terkait sejumlah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di TTU dan di NTT yang menyeret nama HT dan tokoh lain di Kabupaten TTU.

Demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Kabupaten TTU, dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Kamis (24/03/2022) terkait hasil audiensi Koalisi dengan Kejari TTU dan Jajaran Petinggi Kejari TTU di ruang kerja Kajari TTU tentang progres penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut PT. SKM, HT.

“Kasus-kasus tersebut yakni kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Dalam Kota Kefamemanu tahun 2016 senilai Rp 10 Milyar lebih yang dikerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri (SKM), penanganan kasus dugaan Alat Kesehatan (Alkes) Kabupaten TTU Tahun 2015 senilai Rp 15 Milyar, penanganan dugaan korupsi program unggulan Bupati TTU tahun 2011-2015 , Program Padat Karya Pangan senilai Rp 30 milyar dengan dugaan korupsi sebesar Rp 18 Milyar lebih dan penanganan dugaan 3 kasus Korupsi projek jalan di 3 Kabupaten di NTT yang sementara ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, yang dikerjakan oleh PT. SKM dengan terpanggil Dikretur PT. SKM, Hironimus Taolin,” tulis Koalisi.

Menurut Ketua Lakmas CW, Viktor Manbait yang hadir dalam audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Kabupaten TTU datang memberikan masukan dan informasi fakta tambahan terkait kasus kasus dugaan korupsi tersebut dan yang telah dilaporkan dan sedang di tangani Kejari TTU dan Kejati NTT.

Baca Juga :  Toko Cinta Damai Mart di Malaka Diduga Buang Limbah Sembarangan

“Kepada Kejari TTU dan jajaran Petinggi Kejari TTU, Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok dalam audiensi tadi sampaikan, bahwa kami datang melalui Kejari TTU menyampaikan kepada Bapak Kajati NTT (Wisnu Hutama, S.H., MH) agar segera panggil dan periksa Direktur PT. Sari Karya Mandiri Mandiri HT yang selalu mangkir dari panggilan Kejari TTU tanpa alasan. HT terlihat bebas berkeliaran mengerjakan projek-projek yang di kerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri,” jelasnya.

Viktor Manbait mengungkapkan, Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum Kabupaten TTU berpendapat, bahwa negara, khususnya institusi penegak hukum (Kejari TTU dan Kejati NTT, red) tidak boleh tunduk dan takluk pada siapa pun di Republik ini yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Kejati NTT (diminta) segera panggil dan periksa yang bersangkutan (HT) dan menetapkannya sebagai tersangka. Karena sudah jelas pekerjaan jalan itu dikerjakan oleh PT. Sari karya Mandiri yang Direkturnya adalah HT, dan terjadi perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaanya juga telah ada kerugian negaranya. Kejati NTT Masih mau tunggu apa lagi? Memangnya dia (HT) siapa sehingga harus ada keistimewaan terhadap dia dalam proses penegakan hukum? Atau Kejati memang tak berdaya karena dia di beking para politisi dan kekuasaan?” kritiknya.

Untuk kasus dugaan korupsi jalan dalam kota Kefamenanu, Direktur Lakmas CW, Victor Manbait menanyakan sudah sejauh mana penanganannya, karena kasus tersebut dilaporkan bersama-sama dengan dugaan kasus korupsi Alkes tahap 1 yang telah diputuskan PN Tipikor Kupang dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Sementara dugaan korupsi jalan dalam kota Kefamenanu senilai Rp 10 Milyar yang dikerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri dengan Direkturnya (HT) tersebut masih jalan di tempat. Apakah Kejari TTU juga tak berdaya di hadapan pengusaha ini (HT)?” kritiknya.

Baca Juga :  Walau Sudah Kembalikan BLT, Frida Klau Terlanjur Melanggar Aturan, Bupati dan Wabup Malaka Diminta Harus Profesional Ambil Keputusan

Sementara itu, Ketua Fraksi TTU, Welem Oki yang ikut dalam audiensi itu juga mengkritisi sikap diam Kejari TTU dan Kejati NTT terhadap Direktur PT. SKM, HT. Padahal, HT sudah 3 (tiga) kali mangkir dari panggilan Kejati NTT. Bahkan HT dibiarkan berkeliaran di TTU dan mengunjungi proyek -proyeknya. Penegak Hukum seakan tidak punya nyali untuk menindak HT.

“Ini artinya ada pembiaran terhadap HT. Itu menunjukan dia (HT) lebih tinggi dari Institusi penegak hukum Kejaksaan Tinggi NTT. Ini preseden buruk atas wibawa penegakan hukum di negeri ini. Kejakaan tidak boleh takluk, sekalipun misalnya ada kekuatan partai politik ataupun kekuasaan yang coba melindunginya dengan berbagai dalih tak masuk akal,” tegasnya.

Terkait Kasus Alkes Tahun 2015 senilai Rp 15 Milyar, Welem Oki juga meminta Kejari TTU agar benar benar bekerja dengan profesional. Siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, harus bertanggungjawab di hadapan hukum.

“Jangan terkesan tebang pilih. Kita apresiasi kejari TTU yang telah melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati TTU sekaligus selaku pengelola anggaran di Kabupaten TTU. Karena projek Alkes ini telanjang sekali bagaimana kontraktornya Onky Manafe begitu di istimewakan,” ungkapnya.

Sejak pelelangan, katanya, terjadi monopoli dan persaingan tidak sehat antara Yongky dan istrinya serta keterlibatanya saling berafialisasi untuk memenangkan paket Alkes tetapi seokah tak terdeteksi sama sekali oleh Pokja pengadaan dan dimenangkan.

Begitu juga saat pelaksaan projek, yang aktif berkomunikasi dengan panitia dan bahkan melakukan pesanan barang untuk 3 perusahaan pemenang tender projek tersebut adalah Onky Manefe.

“Sampai mengatur-ngatur PPK dan panitia penerima barang menanti saja kapan barangnya tiba. Onky sampai dengan habis masa kontrak belum berhasil mendatangkan Alkesnya,” bebernya.

Berikut, lanjutnya, meski barang Alkesnya belum lengkap, tetapi panitia terima barang menyatakan seratus persen telah diterima. Bahkan meskipun belum seluruhnya. Bahkan ada Alkes yang tidak pernah ada dalam kontrak, diadakan okeh Ongky dan dibayar oleh Panitia.

Baca Juga :  Hari Ini Melkianus CS Antar Kliennya Bertarung Dalam Sidang Putusan di PN Atambua

“Bila tidak ada kuasa kuat dibalik Onky ini tidak mungkinlah bisa begitu, sehingga Kejari TTU agar tidak saja memangkas ekornya, tetapi kepalanya dibiarkan terus bergerak memangsa,” kritiknya.

Koalisi ini juga mempertanyakan penanganan dugaan kasus korupsi padat karya pangan selama 5 tahun angaran, 2011 SD 2015 dengan total anggaran 38 milyar lebih, yang diduga dikorupsi senilai kurang lebih Rp 18 Milyar.

Menurut Paulus Modok, ini adalah program gagal yang mengatasnamakan orang miskin tetapi menjadi objek korupsi. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh Kejaari TTU.

Menurut Kejari TTU, jelasnya, untuk dugaan kasus korupsi padat karya mangan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah pihak dan pada saatnya akan diekspose .

Atas Kasus Alkes, Kejari TTU sangat serius dalam penanganya sehingga siapapun yang terkait dengan kasus ini pasti akan dipanggil dan dimintainketerangaya okeh kejari pun mantan bupati TTU, sebagaimana yang telah di lakukan.

Kajari TTU, Robert Nambila, S.H., dalam menanggapi permintaan Koalisi terkait dugaan korupsi 3 paket pekerjaan jalan di tiga kabupaten yang melibatkan Dirketur PT SKM, HT, memastikan akan meneruskan apa yang disampaikan koalisi ke Kejati NTT.

“Dan untuk kasus dugaan korupsi jalan dalam Kota Kefamenanu tahun 2016 senilai Rp 10 Milyar masih dalam penyelidikan Kejari TTU. Semua kasus yang telah dilalirkna dan semngra ditangani tidak akan di proses dan berujung ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan terkait kasus Alkes, Robert mengaku hal itu memang cukup berat. Terutama dalam mengungkap kerugian negaranya, karena yang terjadi adalah sistem kontrak berbeda. “Misalnya terkait dengan volume kerja yang bisa dilihat dari selisiya. Tetapi bukan berarti kasus ini akan di diamkan, tidak. Kasus ini terus ditangani,” tegasnya.