Tinjau Program Percepatan Penurunan Stunting, Presiden RI Kunker Ke NTT

Reporter : */YB Editor: Redaksi

Kupang,kabar-malaka.com-Presiden Joko Widodo bertolak ke Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan kunjungan kerja pada Rabu, 23 Maret 2022. Dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, Presiden beserta rombongan terbatas lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 18.15 WIB.

Setibanya di Bandar Udara Internasional El Tari, Kota Kupang, Presiden akan langsung menuju hotel tempatnya bermalam. Esok hari, 24 Maret 2022, Presiden dijadwalkan untuk meresmikan penataan kawasan Kota Kupang ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Selanjutnya, Presiden akan terbang menuju Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk meninjau program percepatan penurunan kekerdilan atau stunting di Desa Kasetnana, Kecamatan Molo Selatan, Kabupaten TTS. Presiden juga diagendakan untuk menyerahkan bantuan tunai bagi para pedagang di pasar.

Dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Presiden akan melanjutkan kunjungan kerja ke Kabupaten Belu untuk meresmikan Kampus Politeknik Aloysius Benedictus Mboi, Universitas Pertahanan Republik Indonesia. Selain itu, Presiden juga direncanakan untuk menanam jagung bersama masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Malaka Paparkan Hasil Penurunan Stunting di Malaka Dalam Rapat Bersama Gubernur NTT

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Kota Kupang yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, dan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Gelar Pasukan Pengamanan di Pantai Kelapa Lima
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.