Daerah  

Lanud Eltari Kupang Gelar Apel Gabungan Menyambut Kunjungan Presiden RI

Reporter : */YB Editor: Redaksi

Kupang,kabar-malaka.com-Lanud Eltari dengan Kipan C Yonko 466 Pasgat Kupang gelar Apel Gabungan yang di pimpin Marsma TNI Aldrin Petrus Mongan, S.T.,M.Hum.,M.Han, laksanakan di Lanud El tari

Dalam Apel Gabungan Tersebut TNI Aldrin Petrus Mongan, S.T.,M.Hum.,M.Han, mengatakan beberapa hal yang harus diketahui dan dipedomani bersama bagi seluruh personel Lanud El Tari dan Kipan C Yonko 466 Pasgat Kupang yaitu Pada tahun 2022 ini telah diadakan kegiatan rapim KemhanTNI,Rapim TNI Polri , Rakor Koopsudnas,Rakornis Koopsud II. Semua kegiatan rakor ini merupakan rangkaian dari rakor TNI yang dilanjutkan kejajaran satuan TNI.

Baca Juga :  Panitia Angket Sudah 60 Hari dibentuk, Belum Bekerja Ada Apa?

Selain itu pimpinan apel juga menyampaikan beberapa atensi kepada personel Lanud El Tari dan Kipan C Yonko 466 Pasgat Kupang agar dapat melaksanakan dengan baik yaitu tugas kedepannya sebagai insan TNI AU wajib berpegang teguh pada Sumpah prajurit dan Saptamarga, Senin.(21/03/2022).

LanjutNya, berkaitan dengan Kunjungan kerja Presiden Rebuplik Indonesia Ir.H. Joko Widodo, Lanud El Tari dan Pasgat sebagai pengamanan VVIP Bandara El Tari dan Pasgat sebagai Pamatan harus benar cek dan ricek kesiapan masing- masing individu jangan sampai seperti hari- hari biasanya pastikan tempat dan lokasi tersebut aman dan jangan sampai lengah dengan kegiatan Rutinitas Bandara El Tari.

Baca Juga :  Tuduh Orang Tuanya Terima Bantuan Rumah Layak Huni Plus Perabot di TTU, Kades Oelami Angkat Bicara

Presiden Rebuplik Indonesia akan ke NTT melalui Bandara El Tari oleh karena itu koordinasikan dengan baik dengan satuan lainnya sebagai pam Rute Udara, Pam Pesawat dan Pam ring 2 dan selanjutnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.