Daerah  

Kota Waingapu Diguyur Hujan Deras Sejumlah Jalan Terendam Banjir

Reporter : Hendrik Editor: Redaksi

Waingapu, kabar-malaka.com – Diguyur hujan deras dini hari mengakibatkan sejumlah jalan terendam banjir di Kota Waingapu, hingga para penguna pengendara roda dua terpaksa mendorong.

Sesuai Pantauan media Porosnttnews.com, Sabtu (19/3/2022) pukul 00.45 WITA, sebagian Jalan terendam banjir di Kota Waingapu Kab. Sumba Timur memang tidak berunjung akhir hingga para pengendara roda dua terpaksa kesulitan melewati. Sebab sepanjang Jalan Kambaniru, dekat kantor Kelurahan dan sekitaran terminal Kawangu terendam banjir.

Baca Juga :  Kota Kupang: Daerah Termaju di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Terihat ketinggian air di lokasi banjir bervariasi mulai dari semata kaki atau sekitar 25 centimeter hingga mencapai 30 centimeter.

Pada hal infomasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT sebelumnya sudah sempat mengeluarkan peringatan dini potensi curah hujan dengan intensitas lebat,{red}.

Sebut salah satu warga setempat Oris Kalaway kepada wartawan. “Kalau hujan deras disini memang selalu banjir,”

Baca Juga :  Kedisiplinan ASN di Malaka Sangat Lemah, Bupati Simon Minta Sekda Harus Tegas

Beberapa ruas jalan di Kota Waingapu dan disekitar persawahan Kawangu tergenang air sampai padi-padi ditutupi banjir sebab parit yang ada di sekitar terlihat tidak mampu menampung debit air hujan.

Beberapa ruas jalan di Kota Waingapu dan disekitar persawahan Kawangu tergenang air sampai padi-padi ditutupi banjir sebab parit yang ada di sekitar terlihat tidak mampu menampung debit air hujan.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Oan Mane Terima Bantuan Sembako dari Pemkab Malaka, Pemerintah Desa Ucapkan Terimakasih!

Namun kewaspadaan melewati jalur tersebut sejumlah pengendara roda empat harus mempercepat laju kendaraannya agar segera melewati banjir.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.